Bereaksi di Medsos, Wisatawan Asing Gerah dengan RUU KUHP

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pantai Kuta, Bali. (Foto: Antara)

Pantai Kuta, Bali. (Foto: Antara)

JAKARTA – RUU KUHP yang telah disetujui DPR pada 6 Desember lalu, mengundang reaksi dari dunia internasional, khususnya wisatawan asing di medsos (media sosial) terkait larangan seks di luar nikah.

Medsos jadi penuh dengan komentar sejak RUU KUHP tersebut disetujui oleh parlemen, dan aturan baru tersebut telah banyak diliput oleh media internasional. Mengingat Undang-undang tersebut akan berlaku tidak hanya untuk orang Indonesia, tetapi juga untuk turis asing yang berkunjung ke negara tersebut, serta ekspatriat yang saat ini tinggal di sana.

“Ucapkan selamat tinggal pada sektor pariwisata Anda yang sedang booming, jumlah kunjungan akan turun seperti lalat,” kata @harrydavisonNZ di Twitter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Haruskah saya membatalkan perjalanan saya ke Bali?” tanya @HamletBueno.

“Inilah alasan lain saya lebih suka tidak pergi ke Bali/Indonesia” kata @itstonz dalam tweet yang menyertakan tautan ke artikel berita Selandia Baru tentang undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah.

Diketahui, sanksi yang dikenakan terkait pelanggaran seks pranikah di RUU KUHP adalah maksimal satu tahun penjara atau denda 10 juta rupiah (US$ 640).

Menanggapi respons tersebut, pihak berwenang Indonesia berusaha untuk menanamkan kepercayaan pada industri pariwisata dan menenangkan kegelisahan wisatawan atas undang-undang baru yang mengkriminalkan seks di luar nikah dan hidup bersama.

Baca Juga :  Sita 16.400 Liter Solar Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar

Pihak Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, undang- undang yang direvisi negara itu akan mencegah penegak hukum melakukan penggerebekan biasa untuk mengekang aktivitas seksual terlarang yang dilarang oleh hukum pidana yang sama.
“Ada standar, ada parameter, ada ukuran untuk menerjemahkan pasal-pasal ini,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej.

“Kami juga memberikan peringatan kepada satuan polisi pamong praja yang menegakkan perda, untuk tidak melakukan razia dan sebagainya, karena ada aturan dalam KUHP yang menetapkan (pasal) ini sebagai delik aduan,” imbuhnya. .

Terkait hal tersebut, Bali yang menjadi tujuan wisata utama Indonesia di dengan cepat bereaksi terhadap kekhawatiran para pelancong, mengeluarkan pernyataan media yang menjanjikan untuk menjaga privasi , hanya sehari setelah RUU itu disahkan.

Pulau resor populer itu menekankan, wisatawan akan tetap dilindungi, dan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan di akomodasi pariwisata mana pun. Otoritas Bali juga menghubungi konsul asing dan mendesak mereka untuk menyampaikan pesan tersebut kepada warganya.

“Kami telah meminta untuk menjelaskan kepada warganya bahwa tidak ada alasan untuk khawatir mengunjungi Bali,” kata Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Bali.

“Undang-undang ini menjamin, pertama, siapa yang bisa melaporkan seseorang.”

Baca Juga :  Dampak Cuaca Buruk, Kawasan Pantai Kuta Sepi Wisatawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan draft pandangan akhir pemerintah terkait pengesahan RUU KUHP kepada Pimpinan Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Rahmad Gobel (kanan), di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2022. DPR RI menggelar Sidang Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 dengan salah satu agenda pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang.

Sebelum UU yang direvisi, siapa pun dapat mengajukan keluhan terhadap pelanggar, perzinahan sudah dilarang di negara ini berdasarkan undang-undang saat ini.

Ketika undang-undang baru mulai berlaku dalam waktu sekitar tiga tahun, larangan seks di luar nikah akan diperluas ke semua orang, termasuk mereka yang belum menikah. Namun, hanya pasangan, orang tua, dan anak pelanggar aturan yang dapat membuat laporan ke polisi.

DPR Indonesia mengatakan akan membentuk gugus tugas untuk mendidik masyarakat dengan lebih baik tentang undang-undang baru tersebut.

“Hukum pidana atau hukum pidana adalah cermin paling setia dari peradaban kita, jadi ketika Anda datang ke Indonesia, ada nilai-nilai yang harus dihormati,” kata Albert Aries, juru bicara tim sosialisasi hukum pidana yang baru.

Hiariej mengatakan pihak berwenang berada dalam posisi yang sulit saat menyusun RUU, dan mencoba untuk mencapai keseimbangan antara ekspektasi dari berbagai kelompok di dalam negeri.

Provinsi-provinsi seperti Sumatera Barat yang berpenduduk mayoritas Muslim menginginkan undang-undang yang lebih tegas terhadap perbuatan-perbuatan yang dianggap merusak moral dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Operator tur mengatakan mereka telah menerima banyak pertanyaan dari agen perjalanan luar negeri yang menanyakan seperti apa prosesnya bagi pelanggan mereka yang ingin mengunjungi Indonesia.

Pihak berwenang belum menjelaskan bagaimana mereka berencana untuk menegakkan undang-undang seks dan hidup bersama yang baru pada para pelancong, dan jika pasangan perlu membawa surat nikah resmi ke negara tersebut.

Baca Juga :  KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Promosi Buruk
Namun, masih terlalu dini untuk melihat dampaknya terhadap bisnis, kata Asosiasi Biro Perjalanan dan Wisata Indonesia.

“Ada beberapa pembatalan, tapi kami tidak tahu apakah terkait dengan hukum pidana atau tidak. Jadi masih terlalu dini untuk mengukurnya,” ujar Budijanto Ardiansjah, wakil ketua asosiasi.

“Saya khawatir ini akan menjadi promosi buruk, atau kampanye buruk bagi pariwisata Indonesia,” ujarnya seraya menambahkan bahwa kritikan perlu ditanggapi dengan tepat.

Pelaku industri lainnya mengatakan otoritas harus bekerja cepat jika ingin pemulihan Indonesia pasca-Covid19 tidak dibayangi persepsi negatif.

“Sektor pariwisata sangat membutuhkan kenyamanan, keamanan, termasuk menjaga narasi positif, jangan sampai narasi negatif berdampak pada kunjungan wisatawan,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran.

Data resmi menunjukkan peningkatan bulanan yang stabil dalam jumlah wisatawan asing yang mengunjungi Bali sejak awal tahun ini, seiring pemulihan dari pandemi.

Pihak berwenang menargetkan lebih dari 7 juta pengunjung asing ke Indonesia tahun depan, sebelum hukum pidana diumumkan. Meskipun ada kekhawatiran, menteri pariwisata Indonesia mengatakan negara akan mempertahankan target 7 juta wisatawan.

(Red)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak
Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong
Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar
Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:07 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:56 WIB

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:47 WIB

Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:48 WIB

Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba

Berita Terbaru