Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

JAKARTA – CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex telah mengganggu rasa keadilan publik. Apalagi Doni juga lepas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dalam persidangan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita juga dikembalikan.

Baca Juga :  Berzina Dengan Mualaf, Oknum Pembimbing Mualaf Center Masjid Istiqlal Buat Akte Sirih Palsu

“Kasus Doni Salmanan sebenarnya serupa dan setipe dengan kasus seperti Fakarich dan Indra Kenz yang sudah divonis 10 tahun. Namun perbedaan hukuman terhadap Doni Salmanan mengundang kontroversi dan mengganggu rasa keadilan. Publik bertanya dalil hukum yang digunakan para hakim yang hanya mengenakan penyebaran berita hoax kepada Doni,” kata Achmad Nur Hidayat kepada Beritasatu.com, Sabtu (17/12/2022).

Achmad menambahkan, dalil para hakim tersebut terkesan tidak komprehensif dan tidak memahami persoalan pencucian uang. Profesionalisme dan daya nalar hakim pun dipertanyakan.

“Rasa keadilan publik kini tercabik, bagaimana bisa dua afiliator yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun diputuskan berbeda. Meski hukumannya berbeda, yang dirugikan tetap sama yaitu para mitra nasabah mereka. Nasabah dari korban tersebut sama-sama tidak mendapatkan jaminan atas investasi mereka,” ujar Achmad.

Baca Juga :  Pria Bau Tanah Diamankan atas Dugaan Pencabulan Terhadap Tiga Anak di Kota Tangerang

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga kepada para investor untuk tidak tergiur investasi yang menjanjikan return selangit, namun ternyata investasinya hoax. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait juga harus memperkuat pengawasannya terhadap investasi serupa.

(Red)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia
Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas
Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran
Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak
Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong
Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar
Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT. Artha Eka Global Asia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:40 WIB

Cek Peredaran Minyak kita Yang Tidak Sesuai Takaran, Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:15 WIB

Bidhumas Polda Banten Lakukan Sidak Ditoko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:07 WIB

Jatanras Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas di Jalan Gor Landak

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:56 WIB

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:47 WIB

Patroli Skala Besar, Polsek Cikande Bersama Polres Serang Mengamankan Balapan Liar

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:48 WIB

Kepala BNN: Brantas dan Sapu Bersih Tanpa Pandang Bulu Pengedar dan Bandar Narkoba

Berita Terbaru