Partai Ummat Optimistis Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di ruang Media Center Bawaslu, Jumat 16 Desember 2022. (Foto: BeritasatuPhoto/Sella Rizky)

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di ruang Media Center Bawaslu, Jumat 16 Desember 2022. (Foto: BeritasatuPhoto/Sella Rizky)

JAKARTA – Partai Ummat optimistis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meloloskan mereka sebagai parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana saat mengajukan gugatan permohonan penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu, Jumat (16/12/2022).

“Kami harus optimis dan punya keyakinan berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidurnya itu, ini layak di kabulkan dan pertimbangkan,” ujar Denny Indrayana di ruang Media Center Bawaslu.

Baca Juga :  Yakub Ismail Jagokan Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Pada Jumat (16/12/2022) ini gugatan yang diajukan Partai Ummat baru memasuki tahap proses registrasi di Bawaslu. Dalam gugatan itu, Partai Ummat menyertakan 6.000 bukti dokumen dan video yang berada di dalam 16 flashdisk yang diberikan kepada Bawaslu.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan pihaknya tidak ingin berandai-andai, seandainya Bawaslu menolak gugatan yang diajukan. Jika gugatan itu ditolak pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Sekali lagi kami tidak mau lebih jauh, kami ingin fokuskan proses mediasi dan ajudikasi yang ada,” tegas Denny.

Denny percaya Bawaslu akan memberikan putusan secara adil untuk meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kota Tangerang Tambah 690 TPS Baru pada Pemilu 2024, Terbanyak di Cipondoh

“Kami yakin percaya optimis bahwa Bawaslu juga dalam kebijakan dan kebijaksanaannya akan memberikan putusan yang adil,” tambah Denny.

Sebelumnya langkah tersebut diambil atas tidak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai politik Amien Rais tak lolos dalam verifikasi faktual dan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

(Red)

Berita Terkait

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang
Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari
Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun
Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik
Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng
KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi
Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Selasa, 5 November 2024 - 14:54 WIB

Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:03 WIB

KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Berita Terbaru