Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program "Bersatu Kawal Pemilu" di BTV, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: B-Universe Photo/David Gita Roza)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga bentuk-bentuk kampanyenya akan sama seperti di pemilu 2019. Untuk penyelenggaraan Pemilu di lembaga pendidikan seperti di kampus, hal ini boleh dilakukan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

“Terkait kampanye di kampus, rumusan di Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, pada dasarnya ada larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun bila dibaca penafsiran resmi dari pembentuk undang-undang, kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan,” ungkap Hasyim dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk “Bersatu Kawal Pemilu” di BTV,Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Lemhannas: Ada Tiga Tantangan Eskalasi Politik pada 2023-2024

Syarat pertama, yang berinisiatif adalah penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut. Kedua, tidak membawa atribut-atribut atau identitas peserta pemilu. Ketiga, metodenya juga disesuaikan, seperti dalam bentuk debat atau diskusi.

“Tentu juga berlaku ketentuan umum. Misalkan kalau kampus ngundang, harus ada perlakuan setara. Kalau peserta partai politik ada 17, ya 17-nya diundang. Bahwa mau hadir atau tidak, itu terserah partainya. Kemudian kalau kesempatannya masing-masing bicara 5 menit, ya semua 5 menit, supaya ada kesetaraan,” jelasnya.

Hasyim menambahkan, kemungkinan kampanye di ruang terbuka juga akan diatur bila ke depan pandemi Covid-19 belum juga usai. Hal ini berkaca dalam pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana bentuk pertemuan terbuka ditiadakan.

Baca Juga :  Al Muktabar Kembali Ditunjuk Jadi PJ Gubernur Banten 2 Periode

Menurut Hasyim, kampanye yang lebih efektif sebetulnya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Warga juga lebih senang mengikuti pertemuan yang terbatas dan tatap muka dengan pimpinan partai.

“Nampaknya walaupun undang-undangnya belum berubah, tapi nanti kalau ada kesepakatan bahwa situasinya belum landai dan secara legal keputusan status Covid kan belum dicabut, sehingga mungkin kampanye terbuka akan kita atur ulang sehingga tidak digunakan dalam Pemilu 2024,” ungkap Hasyim.

(Red)

Berita Terkait

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang
Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari
Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun
Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik
Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng
KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi
Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Selasa, 5 November 2024 - 14:54 WIB

Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:03 WIB

KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB