Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita (ketiga kanan), Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), anggota Bawaslu Puadi (kedua kiri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri), CEO B-Universe Rio Abdurachman (kedua kanan), dan Direktur Pemberitaan B-Universe Apreyvita D Wulansari pada peluncuran program "Bersatu Kawal Pemilu" di BTV, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: B-Universe Photo/David Gita Roza)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, penyelenggaraan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga bentuk-bentuk kampanyenya akan sama seperti di pemilu 2019. Untuk penyelenggaraan Pemilu di lembaga pendidikan seperti di kampus, hal ini boleh dilakukan, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

“Terkait kampanye di kampus, rumusan di Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, pada dasarnya ada larangan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun bila dibaca penafsiran resmi dari pembentuk undang-undang, kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan,” ungkap Hasyim dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk “Bersatu Kawal Pemilu” di BTV,Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Dpc Pdi Perjuangan Kabupaten Tangerang Solid Bergerak Menangkan Pemilu 2024

Syarat pertama, yang berinisiatif adalah penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut. Kedua, tidak membawa atribut-atribut atau identitas peserta pemilu. Ketiga, metodenya juga disesuaikan, seperti dalam bentuk debat atau diskusi.

“Tentu juga berlaku ketentuan umum. Misalkan kalau kampus ngundang, harus ada perlakuan setara. Kalau peserta partai politik ada 17, ya 17-nya diundang. Bahwa mau hadir atau tidak, itu terserah partainya. Kemudian kalau kesempatannya masing-masing bicara 5 menit, ya semua 5 menit, supaya ada kesetaraan,” jelasnya.

Hasyim menambahkan, kemungkinan kampanye di ruang terbuka juga akan diatur bila ke depan pandemi Covid-19 belum juga usai. Hal ini berkaca dalam pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana bentuk pertemuan terbuka ditiadakan.

Baca Juga :  Komisioner KPU Bantah Keterkaitan Server Sirekap dengan Alibaba di Singapura

Menurut Hasyim, kampanye yang lebih efektif sebetulnya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Warga juga lebih senang mengikuti pertemuan yang terbatas dan tatap muka dengan pimpinan partai.

“Nampaknya walaupun undang-undangnya belum berubah, tapi nanti kalau ada kesepakatan bahwa situasinya belum landai dan secara legal keputusan status Covid kan belum dicabut, sehingga mungkin kampanye terbuka akan kita atur ulang sehingga tidak digunakan dalam Pemilu 2024,” ungkap Hasyim.

(Red)

Berita Terkait

Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Hidupkan ‘Kontestasi’ Pilkada Kabupaten Bogor
Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 
Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024
Ditetapkan Jadi Dirut PT TNG, Muhammad Rijal Mundur Diri dari Partai dan Anggota DPRD
Coklit Tuntas 100 Persen, KPU Kota Tangerang Siap Sukseskan Pilkada 2024
Dukungan Masyarakat Sampang, Unggul Di Survey LPSIM Tetap Aba Idi Dan Ra Mahfudz
Antara Edukasi dan Politik: Seminar Pendidikan di Tangerang Picu Kontroversi
Faldo Maldini dan Fadlin Akbar Resmi Maju di Pilkada Kota Tangeran 2024 dengan Dukungan Empat Partai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:48 WIB

Paslon Rudy Susmanto-Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman Hidupkan ‘Kontestasi’ Pilkada Kabupaten Bogor

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:52 WIB

Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Firman Wijaya Soroti Hak Politik Eks Napi Jelang Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:17 WIB

Ditetapkan Jadi Dirut PT TNG, Muhammad Rijal Mundur Diri dari Partai dan Anggota DPRD

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:57 WIB

Coklit Tuntas 100 Persen, KPU Kota Tangerang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:47 WIB

Dukungan Masyarakat Sampang, Unggul Di Survey LPSIM Tetap Aba Idi Dan Ra Mahfudz

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:09 WIB

Antara Edukasi dan Politik: Seminar Pendidikan di Tangerang Picu Kontroversi

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:55 WIB

Faldo Maldini dan Fadlin Akbar Resmi Maju di Pilkada Kota Tangeran 2024 dengan Dukungan Empat Partai

Berita Terbaru