TANGERANG – Tim Gabungan Rayon IV, terdiri dari Polsek Pakuhaji, Sepatan, dan Teluknaga, menggelar operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras).
Sebanyak 8 wanita penjaja minuman keras di tempat hiburan rakyat dangdut Hawaii di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diangkut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, disinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras TKC atau yang dikenal dengan sebutan TuKang Cai dan para penikmatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kami berhasil menangkap delapan orang TKC berikut empat orang pelanggan penikmat miras pada penggerebekan yang kita lakukan,” kata Zain di Tangerang, Sabtu, 17 Desember 2022.
Zain menuturkan penggerebekan dilakukan pihaknya berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan wanita yang kerap menjual miras tersebut.
“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas menyita lima unit sepeda motor milik penjual dan penikmat miras, berikut 45 botol miras dari beberapa merek,” jelasnya.
Zain menjelaskan dari belasan orang yang ditangkap itu, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras. Pasalnya, kata Zain, banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengkonsumsi miras.
“12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya.