Kepala Toko Total Buah Segar di Tangsel Dibunuh Usai Tolak Pinjamkan Uang Rp 250 Ribu

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

TANGERANG SELATAN – Kepala Toko Total Buah Segar di Tangerang Selatan alias Tangsel dibunuh rekan kerjanya setelah menolak meminjamkan uang senilai Rp 250 ribu. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyampaikan pelaku adalah laki-laki berinisial SP (27) dan korban perempuan, RN (31). 

“Meminta uang atau meminjam uang terhadap korban untuk keperluan melunasi utang piutangnya atau menebus motor mertuanya yang dia gadaikan,” kata Sarly saat konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @sihumastangsel, dikutip Selasa, 20 Desember 2022. 

SP dan RN sama-sama tinggal di mes karyawan Total Buah Segar di Jalan Astek Lengkong Gudang, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan. Seorang saksi bernama Arif Wahyudi melaporkan kondisi RN yang sudah tidak bernyawa pada Sabtu pagi, 17 Desember 2022.

Sarly menerangkan, semula SP menghampiri kamar korban dengan niat meminjam uang. RN menolak permintaan tersebut. SP kembali ke kamarnya dan memikirkan apakah harus membunuh RN agar bisa merampas harta koleganya itu.

Setelah merenung selama 10 menit, SP memutuskan menghabisi nyawa RN. Pelaku lalu kembali ke kamar korban dengan dalih meminta balsem.

“Kembali ke kamar dengan alasan meminta balsem, karena perut tersangka sakit. Kemudian korban menyanggupi untuk mencari balsem,” ujar Sarly.

Pelaku rupanya langsung mencekik leher dan membanting tubuh korban ke kasur yang tak berdipan itu. Korban sempat melawan dan mencakar pipi kiri pelaku.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Gerimis, Rumah Nenek di Tangerang Tiba-Tiba Roboh

Perlawanan ini tak mempan. SP melanjutkan aksinya dengan cara menimpa tubuh RN sambil mencekik dan membekap. Menurut Sarly, kejadian itu berlangsung sekitar selama 10 menit.

Leher korban tampak memar akibat patahan kuku yang panjang dan cincin di tubuh. Penyebab kematian, tutur Sarly, lantaran pernapasan korban terhambat.  

“Setelah itu tersangka SP mengambil barang-barangnya (korban),” dia.

Barang yang diambil antara lain dompet, ponsel merek Oppo, gelang emas kaki, dan gelang emas tangan yang masing-masing berjumlah satu buah. Sarly memaparkan, setelah membunuh, pelaku menyembunyikan hasil curiannya di suatu tempat. SP menandai tempat penyimpanan barang-barang itu dengan sebuah karung.

Pelaku sempat mengelabui polisi
Polisi meminta keterangan para penghuni mes atas temuan mayat RN. Sarly menuturkan semula pelaku sempat mengelabui polisi. Caranya dengan mendatangi TKP dan seolah-olah lugu tak mengetahui apapun.

Baca Juga :  SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri....

“Namun, kami mencurigai sesuai dengan petunjuk dan barang bukti yang kami temukan di lokasi atau TKP, ada persesuaian dengan saksi yang kami minta keterangan dari dia,” jelas dia.

Polisi menangkap SP setelah mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh RN. Pengungkapan perkara yang tidak lebih dari 24 jam ini mengacu pada petunjuk patahan kuku korban dan sidik jari.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana disertai dengan pencurian dengan kekerasan.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Berita Terbaru