TANGERANG SELATAN – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkoba yaitu AF, R, D, dan AS.
AF ditangkap di Tangerang Selatan, sementara R, D, dan AS di tangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Para tersangka tersebut adalah pengedar narkoba jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan ke empat tersangka turut disita barang bukti sabu seberat 34,5 Kg dan ekstasi 9.440 butir, yang rencananya diedarkan di malam Tahun Baru di area Sumatera, Jawa hingga wilayah Tangerang Raya.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jordanus menyebut tak mudah membongkar kasus narkoba jaringan Malaysia, Medan, hingga Jawa ini.
“Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba dengan barbuk total 34,5 Kg. Didapat dari pengembangan 2 kg sabu yang didapat di Tangsel pada bulan November lalu. Tim tidak henti-hentinya melaksanakan penyelidikan karena jaringan ini jaringan besar dan sifatnya adalah mising link. Apa itu? Komunikasi terputus,” kata Jordanus di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).
Sistem missing link, atau sistem putus memiliki arti bos yang satu tak saling mengenal dengan lainnya, dan hanya komunikasi melalui perantara.
“Berdasarkan perintah dari bapak Kapolres tim terus bergerak dan sampai dengan saat ini bergerak. Kapolres memang betul-betul mengatensi ini. Jadi tim bergerak dan alhamdulillah dari 2 kilo, kami mendapatkan total 32 kilo di Tanjung Balai Sumatera Utara. Perintah dari bapak Kapolres, kami laksanakan penangkapan dan pengembangan pola yang kami laksanakan adalah preventif strike,” katanya.
“Tangkap bandarnya. Kami tangkap sampai dengan ke hulu. Jadi tim masih terus bergerak dengan kemampuan yang kami punya dengan kemampuan khusus tim masih tetap bergerak,” pungkas Retno Jordanus.