Napi Lapas Tangerang Pegang Kendali Pengiriman Ganja Jaringan Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja kering. (@TangerangNews / Istimewa)

Ilustrasi ganja kering. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANG – AL alias G, narapidana Kelas I Tangerang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi otak pengiriman ganja dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan penangkapan ini bekerjasama dengan jasa pengiriman barang dan pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga :  Meski Nilainya Kecil, Pagu Kelurahan Bojong Nangka Diduga Tak Luput dari Tindak Korupsi

“Mendapatkan akses seluas-luasnya ke lapas untuk mengungkap pengendali. Dia AL alias G, yang merupakan napi kelas satu Tangerang,” ujar Ginting seperti dikutip dari solopos.com, Jumat 30 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ginting menjelaskan pihaknya melakukan control delivery dari hasil penangkapan salah satu penerima barang dan dua pelaku lainnya.Pengungkapan perkara ini terjadi pada Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Parade Seni Budaya Menyambut Bulan Ramadhan 1445 H di Kecamatan Pinang

“Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kilogram dan ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok,” kata Ginting.

Baca Juga :  80 Proof Ultra, Destinasi Kongkow Terbaru di BSD

Adapun modus operandi dari para tersangka yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengantarkan ganja kering tersebut.

Lalu, ganja ratusan kilogram itu dikemas dalam enam kontainer plastik, kemudian dititipkan ke jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok, Jawa Barat.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Berita Terbaru