TANGERANG – Wacana pembangunan pusat kuliner yang ditolak sejumlah pemilik di Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ternyata tidak diketahui oleh lurah setempat.
“Saya tidak mengetahui, artinya wacana itu bukan kebijakan dari Kelurahan,” kata Lurah Kutabumi Hamdan dilansir dari tangerangnews.com, Jumat 30 Desember 2022.
Hamdan menyebut sampai saat ini jajaran pengurus RW 09 Pondok Indah belum melakukan koordinasi apapun kepada pihak Kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu semua belum ada pemberitahuan kepada saya,” ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah pemilik ruko di RW 09, Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menolak keras wacana pembangunan pusat kuliner di wilayah tersebut.
Alasan penolakan itu, selain dikhawatirkan akan membuat usaha ruko sepi, juga dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pasalnya, usaha pusat kuliner yang diisi PKL tersebut akan dibangun di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum).