SERANG – DPRD Provinsi Banten melalui Komisi IV menerima banyak pengaduan masyarakat, terkait kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak mulai 3 Januari 2023.
Komisi IV DPRD Banten meminta PT MMS atau Astra Infra Toll Road selaku operator jalan Tol Tangerang-Merak tidak hanya menaikan tarif, namun juga menaikan kualitas jalan tol untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Terkait tarif tol, pemerintah daerah termasuk DPRD Banten tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Itu semua kewenangan Kementerian PUPR. Kita cuma berharap, kenaikan tarif tol dibarengi dengan peningkatan kualitas jalannya,” kata Ketua Komisi IV M Nizar kepada Radar Banten, Minggu (1/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus Gerindra ini melanjutkan, idealnya kenaikan tarif dilakukan ketika jalan Tol Tangerang-Merak sudah benar-benar maksimal dalam memberikan layanan kepada pengguna jalan.
“Yang dikeluhkan masyarakat khususnya pengguna jalan Tol Tangerang-Merak, terkait kondisi jalan tol yang masih jauh dari bebas hambatan. Wajar kalau tarif baru diprotes banyak pihak,” tuturnya.
Maksud dari masih jauh dari bebas hambatan, kata Nizar, karena Tol Tangerang-Merak jalannya masih banyak yang rusak, mulai dari jalan bergelombang, berlobang hingga terjadi kemacetan.
“Memang sudah ada upaya MMS untuk meningkatkan layanan, mulai dari melakukan pelebaran jembatan Ciujung di KM 57 hingga pelebaran ruas jalan yang tengah dilakukan saat ini. Namun selama jalannya masih banyak yang rusak, itu yang membuat masyarakat kecewa adanya kenaikan tarif. Terlebih Tol Tangerang-Merak rawan terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak mulus,” bebernya.
Wakil rakyat dari Kota Tangerang ini menambahkan, dirinya sebagai pengguna jalan tol yang hampir setiap hari menggunakan Tol Tangerang-Merak menilai wajar banyaknya penolakan terhadap kenaikan tarif tol.
“Tarif lama saja sudah bikin saya pribadi mumet, karena hampir tiap hari pulang pergi ke DPRD Banten melewati Tol Tangerang-Merak, apalagi dengan diberlakukan tarif baru,” tegasnya.
Kendati keberatan dengan adanya tarif baru Tol Tangerang-Merak, Nizar mengaku Komisi IV tidak bisa berbuat banyak.
“Secara regulatif kenaikkan tarif tol memang diatur di UU jalan, namun operator tol tidak bisa serta merta beralasan bahwa kenaikan tarif tol sudah diatur dalam regulasi. MMS harus bertanggung jawab memberikan layanan terbaik. Wajar dong pengguna jalan protes, bayar mahal tapi kondisi jalannya masih banyak yang rusak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Departemen Manajemen CSR dan Humas Astra Infra Toll Road Uswatun Hasanah memastikan pemberlakuan tarif baru Tol Tangerang-Merak mulai 3 Januari 2023.
“Penyesuaian tarif Tol Tangerang-Merak sesuai aturan yang berlaku, dan sudah disetujui pemerintah melalui Kementerian PUPR. Kami pun telah melakukan sosialisasi sebelum tarif baru diterapkan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Astra Infra Toll selaku operator Tangerang-Merak dalam dua tahun terakhir juga sudah melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas jalan, penambahan lajur ke-4 pada segmen Bitung KM 26+039 sampai dengan Balaraja barat KM 39+750 arah Merak dan Jakarta sepanjang 27,422 Km. Lalu, penyempurnaan Simpang Susun Cikupa dan pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur.
“Memang masih ada kekurangan, karena sekarang masih dilakukan proses penambahan ruas jalan, namun secara prinsip kondisi Tol Tangerang-Merak sudah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tegasnya.
Uswatun juga mengungkapkan, penyesuaian tarif tol bukan hanya di ruas Tol Tangerang-Merak saja, namun juga dilakukan pemerintah di ruas Tol Pandaan-Malang.
“Jadi kami luruskan, penyesuaian tarif Tol bukan hanya di ruas Tol Tangerang-Merak, Tol Jasamarga Pandaan-Malang juga dilakukan penyesuaian tarif oleh pemerintah dan berlaku sama mulai 3 Januari 2023. Sementara ruas tol lainnya sudah terlebih dulu dilakukan penyesuaian tarif pada awal tahun 2022 lalu,” pungkasnya.