Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, KSPSI: Presiden Khianati Konstitusi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkhianati konstitusi dengan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Menurut mereka, penerbitan Perpu itu menyalahi aturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno VI Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI di Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.

Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat. Tapi dalam proses perbaikannya, kata KSPSI, ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila ada niat baik, maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga :  Catat! Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN Jakarta 5-7 September

Lebih lanjut, KSPSI mengatakan keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi. 

KSPSI juga menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perpu . “Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” kata KSPSI dalam pernyataan tertulisnya.

KSPSI menilai, putusan MK pada intinya menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki, bukan diganti dengan Perpu baru yang substansinya sama dengan UU Cipta Kerja. KSPSI melihat Perpu Cipta Kerja, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Gelar Rakernas IV PDIP, Megawati dan Jokowi Sepakat Ganjar Pranowo Mampu Tuntaskan Masalah Pangan Indonesia

Penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, penerbitan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” bunyi poin keputusan terakhir.

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden Jokowi, DPP KSPSI menolak Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. KSPSI juga akan mengkampanyekan penolakan Perpu Cipta Kerja dengan berbagai media, seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Guru Nasional 2023, Kemendikbud RI Rayakan Acara Puncak Bersama Jokowi dan Artis Indonesia

KSPSI juga membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

Tim Aksi nantinya akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja, dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI, agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan serentak. 

Berita Terkait

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
Workshop Kehumasan JAM-Intelijen Peran Humas Mendukung Citra Positif Dan Peningkatan Kepercayaan Publik
RS Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur, Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar
Presiden RI Apresiasi Timnas Sepak Bola Tahan Imbang Arab Saudi 1-1
Dalam Misa Suci, Presiden Jokowi Menyalami Paus Fransiskus Saat Tiba di Stadion Utama GBK
Presiden Jokowi Melakukan Pertemuan Bilateral Dengan Wakil Presiden Zimbabwe
Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia Akan Singgah di Tempat Yang Berbeda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:39 WIB

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Rabu, 18 September 2024 - 19:36 WIB

Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar

Rabu, 11 September 2024 - 14:42 WIB

Workshop Kehumasan JAM-Intelijen Peran Humas Mendukung Citra Positif Dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Minggu, 8 September 2024 - 10:40 WIB

RS Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur, Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar

Sabtu, 7 September 2024 - 17:02 WIB

Presiden RI Apresiasi Timnas Sepak Bola Tahan Imbang Arab Saudi 1-1

Jumat, 6 September 2024 - 11:03 WIB

Dalam Misa Suci, Presiden Jokowi Menyalami Paus Fransiskus Saat Tiba di Stadion Utama GBK

Selasa, 3 September 2024 - 16:41 WIB

Presiden Jokowi Melakukan Pertemuan Bilateral Dengan Wakil Presiden Zimbabwe

Selasa, 3 September 2024 - 12:43 WIB

Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia Akan Singgah di Tempat Yang Berbeda

Berita Terbaru

Pendidikan

Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG! 

Kamis, 19 Sep 2024 - 17:24 WIB

Nasional

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:39 WIB