Pengedar Uang Palsu di Telegram Ditangkap, Dikenal sebagai “Lady Queen”

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangerang menangkap komplotan pengedar uang palsu yang dijual di aplikasi chat Telegram, Jumat (6/1/2023).(Dok. Polresta Tangerang)

Polres Tangerang menangkap komplotan pengedar uang palsu yang dijual di aplikasi chat Telegram, Jumat (6/1/2023).(Dok. Polresta Tangerang)

TANGERANG – Seorang pengedar uang palsu ditangkap aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Banten, Minggu (1/1/2023). Pelaku seorang perempuan berinisial VH alias Lady Queen mengedarkan uang palsu di grup chat tertutup aplikasi Telegram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, VH ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan penelusuran polisi terhadap peredaran uang palsu di kawasan Tangerang.

Romdhon membeberkan, kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan, Jumat (30/12/2022). Dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membeli. Uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 100.000 per tiga lembar 100.000 uang palsu.

“Transaksi dilakukan melalui akun telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup telegram itu sifatnya tertutup,” kata Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen berdasarkan alamat yang tertera di resi pengiriman. Diketahui alamat tersebut berada di daerah Semarang.

“VH alias Lady Queen diamankan beserta barang bukti berupa 67 lembar kertas uang palsu yang belum dipotong,” ujar Romadhon. Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

Polisi juga menangkap tersangka lain berinisial IIM dan AAS yang juga bagian dari jaringan pengedar Upal bersama VH. IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Baca Juga :  Pemerkosa Siswi SMP di Tigaraksa Tangerang "Masih Bebas", Ibu Korban Minta Keadilan

Sementara AAS ditangkap di Pati, Jawa Tengah dengan barang buktti 172 lembar uang palsu. “Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Tangerang untuk pemeriksaan,” kata Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya
Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:40 WIB

Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru