Ancaman Badai Ekonomi di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD. (Foto: Antara)

Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja karena adanya ancaman perfect storm di tahun 2023.

Adapun perfect storm dimaksud Mahfud MD berkaitan dengan munculnya berbagai ancaman dan persoalan ekonomi di tingkat global.

“Tahun 2023 itu dunia internasional sudah pasti akan mengalami perfect storm, apa itu? Badai ekonomi, resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan internasional juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2023 berada di kisaran 4,7% sampai maksimal 5%. Sedangkan Indonesia sebetulnya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 minimal 5,3%.

Baca Juga :  Gandeng PTBA, RMKE Tingkatkan Penjualan Batu Bara 2,5 Lipat

Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan kalau pemerintah mesti melakukan langkah antisipasi dengan membuat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut demi menyelamatkan rakyat dan perekonomian Indonesia.

“Kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum Undang-Undang Ciptaker itu diundangkan. Karena UU Ciptaker yang ada, oleh MK (Mahkamah Konstitusi) harus diperbaiki dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan dulu sistem Omnibus Law di dalam tata hukum kita,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga :  IHSG Selasa Pagi Terjun Bebas ke 6.762, Ada 200 Saham 'Kebakaran'

“Sistem Omnibus Law itu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sudah diuji ke MK oleh masyarakat, sah,” Mahfud menambahkan.

Mahfud mengungkapkan, UU Cipta Kerja mesti disahkan lebih dulu demi merespons situasi global yang dia sebut mengancam. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Berita Terkait

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Pindahkan Pedagang Ciherang Ke Pasar Kopo
Rakerkonas Apindo ke XXXIII 2024, Pengusaha Bersatu Indonesia Maju
Pasar Modern Paramount Gading Serpong Raih Predikat Pasar Percontohan Dua Tahun Berturut-turut
Kunjungan Pj Bupati Tangerang Ke PT Stanley Soroti Inovasi dan Perekonomian Lokal
InJourney Berinovasi Tingkatkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta, Siap Saingi Bandara Kelas Dunia
Menko Airlangga: Tarif PPN Akan Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Banten Anggarkan Rp23 Miliar untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten di Kota Serang
Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:09 WIB

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Pindahkan Pedagang Ciherang Ke Pasar Kopo

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Rakerkonas Apindo ke XXXIII 2024, Pengusaha Bersatu Indonesia Maju

Senin, 27 Mei 2024 - 12:59 WIB

Pasar Modern Paramount Gading Serpong Raih Predikat Pasar Percontohan Dua Tahun Berturut-turut

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:13 WIB

Kunjungan Pj Bupati Tangerang Ke PT Stanley Soroti Inovasi dan Perekonomian Lokal

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:03 WIB

InJourney Berinovasi Tingkatkan Fasilitas Bandara Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta, Siap Saingi Bandara Kelas Dunia

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:14 WIB

Menko Airlangga: Tarif PPN Akan Naik Menjadi 12% pada Tahun 2025

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:34 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Anggarkan Rp23 Miliar untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten di Kota Serang

Sabtu, 24 Februari 2024 - 02:08 WIB

Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten

Berita Terbaru

Tangerang

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:49 WIB