Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jaktim

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Hengki Haryadi (Foto: Beritasatu.com)

Kombes Hengki Haryadi (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (40).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di kediaman majikannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

“Iya benar, kita sudah berhasil menangkap seorang pelaku (pembunuhan),” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Meski demikian, Hengki belum mengungkapkan identitas pelaku pembunuhan tersebut. Termasuk, soal kronologi penangkapan.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga hanya menyebut satu orang pelaku ditangkap di daerah Jawa Timur.

Baca Juga :  SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama

“Iya sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini tim masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menerangkan korban pertama kali ditemukan oleh sang majikan saat pulang ke rumah.

Baca Juga :  Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol dan Eximer Via COD

“Ditemukannya pada saat pemilik rumah pulang. Dia ingin melihat orang tuanya. Pada saat membuka pintu, korban sudah tergeletak di kursi,” tutur Ahsanul.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib guna dilakukan proses penyelidikan. Setelahnya, jasad korban juga dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Berita Terkait

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya
Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri
Tiga Orang Pengedar Sabu Diamankan Polresta Tangerang
Polres Batang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi
Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020
Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya
1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas
Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 20:19 WIB

Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Sabtu, 9 November 2024 - 17:18 WIB

Narasi Media Online Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

Sabtu, 9 November 2024 - 16:38 WIB

Tiga Orang Pengedar Sabu Diamankan Polresta Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 12:17 WIB

Polres Batang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Kamis, 7 November 2024 - 12:01 WIB

Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

Rabu, 6 November 2024 - 09:17 WIB

Dinilai Tak Becus Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan Ke Wassidik Polda Metro Jaya

Rabu, 6 November 2024 - 03:45 WIB

1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Selasa, 5 November 2024 - 07:17 WIB

Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terancam Dihentikan

Berita Terbaru

Organisasi

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 9 Nov 2024 - 22:53 WIB