TANGERANG – Tahapan Kampanye dan Pemilihan Dprd belum dimulai serta belum masuk tahapan kampanye, namun banyak baleho baleho salah satu bacalon dprd kabupaten tangerang bertebaran.bahkan dengan menuliskan bacaleg dan minta memohon meminta dukungan dan disertai simbol simbol partai politik tertentu.
“Kita ketahui di dalam peraturan PKPU no 25 Partai politik yang sudah di tetapkan sebagai peserta pemilu di larang melakukan kampanye sebelum dimulai nya masa kampanye,sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 dan 2.
Peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri,identitas,ciri ciri khusus atau krasistik partai politik dengan mengunakan metode.
Penyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum,pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial.yang membuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikomfirmasi awak media di visi penangan pelanggaran Banwaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan karna ini belum masuk tahapan kampanye maka wilayah dan wewenangan penertiban ada di satpol pp wilayah masing masing.
Lebih lanjut Zulpikar menuturkan wewenangan pengawas pemilu masih sebatas memberikan himbauan kepada partai politik untuk tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye,”Ujar nya .Minggu (9/1/2023).
“Kita akan himbau kepada partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye,”Tegasnya.
Senada diutarakan pengamat politik komarudin perhelatan politik 5 tahun sekali dimana demi tertibnya pelaksanaan perhelatan, kpu membuat aturan sehingga perhelatan politik berjalan tertib aman dan berkeadilan.
Untuk itu apa bila ada kader partai politik yang seyogjanya akan bertarung sebagai bacaleg semestinya taat pada aturan yang sudah di tetapkan KPU,”Lugas Komarudin.
“Apa bila ada pelanggaran yang melanggar aturan yang ada pihak banwaslu wajib memberikan himbauan dan teguran serta memproses nya dengan benar.
Jangan sampai belum jadi dewan aja melanggar aturan,gimana kalau sudah jadi dewan,”Imbuh nya.