Warung Sembako di Tangerang Diam-diam Nyambi Jualan Miras

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Miras

Illustrasi Miras

TANGERANG –  Warung sembako di kawasan Jalan H Mansyur, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, diam-diam jual minuman keras (miras) kepada pelanggannya. Polisi pun menyita puluhan botol miras siap jual di warung tersebut.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait warung sembako milik warga berinisial TLK yang kerap menjual miras.

Baca Juga :  Wow! Samsat Balaraja Tangerang Diduga Melakukan Praktik Pungli

Dia menerangkan, banyaknya pemuda yang berdatangan membelinya langsung, bahkan ada yang membeli dengan bungkusan plastik kiloan, untuk menyamarkan miras tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” kata Dwi, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga :  Seorang Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Kandung Sehingga Korban Meninggal Dunia

Lalu, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim, ditemukan 45 botol miras berbagai merek.

“Barang bukti ada 45 botol miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-96, Pj. Wali Kota Pimpin Upacara di Saluran Sungai Cisadane

Hasil dari pemeriksaan, toko tersebut ternyata sebelumnya juga pernah ditindak pada hari Jumat 23 Desember 2022.

Kala itu, petugas mengamankan 18 botol miras berbagai merk. Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.

“Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring),” katanya. 

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu
Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:38 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:56 WIB

Berdalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:52 WIB

Wali Murid Diarahkan Membeli Buku Di Toko Reformasi, Diduga SDN 1 Mauk Ada Kerja Sama Fee

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB