Bandar Narkoba Asal Tangerang Terlibat Jaringan Malaysia, Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Istimewa

Illustrasi Istimewa

TANGERANG – Budi Julianda, bandar narkoba asal Tangerang yang terlibat pada jaringan Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Tuntutan itu dibacakan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa Budi Yuliansa merupakan kelahiran Sambas, Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaan diketahui seorang bandar narkoba.

“Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya yakni Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan JPU terhadap suadara Budi ini pidana mati,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga :  Pabrik Permen di Tangerang Kebakaran

Tidak hanya Budi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Ricky Bonar Simarmata dan Ade Dio Setiawan.

“Ada dua terdakwa lainnya yang merupakan pengedar, kita tuntut seumur hidup,” ujar Ate.

Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tuntutan itu beradarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sebuah Gudang di Cikupa Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Jenis Pertalite

“Dua tersangka ini dituntut penjara Seumur Hidup. Keduanya memiliki peran sebagai kurir dari Sumatera dan penerima di Jawa,” jelas Ate.

Dengan tuntutan ini, JPU menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam urusan perkara narkotika.

JPU bakal menuntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebab tingkah mereka dinilai merugikan masa depan generasi bangsa. 

Berita Terkait

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin
Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan
Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling
Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat
Plh Sekda Kota Tangerang : Pelayanan Birokrasi Diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN
Teken Komitmen Bersama P4GN, Pj : Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersinar
Musrenbang Kecamatan Setu, Pilar Sebut Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Optimalisasi Kinerja, Pemkot Lakukan Promosi hingga Rotasi 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:23 WIB

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:16 WIB

Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:42 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:34 WIB

Plh Sekda Kota Tangerang : Pelayanan Birokrasi Diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:14 WIB

Teken Komitmen Bersama P4GN, Pj : Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersinar

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:15 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu, Pilar Sebut Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB

Optimalisasi Kinerja, Pemkot Lakukan Promosi hingga Rotasi 

Berita Terbaru