Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Hamil

Illustrasi Hamil

TANGERANG – Sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.

Menurutnya, dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, sebagian besar permohonan dispensasi nikah akibat melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, sehingga menyebabkan kehamilan di pihak perempuan.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal tersebut lantaran adanya fenomena pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan, hingga pihak orangtua resah dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Pemuda di Tangerang Selamat dari Insiden Mengenaskan di Tempat Kerja

Meski begitu, berdasarkan data statistik justru jumlah tersebut mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 101 perkara dan 2020 sebanyak 131 perkara.

Peningkatan paling drastis terjadi pada 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih pada kisaran angka satu digit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 ada 19 perkara, 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 ada 37 perkara.

Peningkatan dispensasi nikah itu, terdapat andil dari amandemen UU No 1/1974 menjadi UU No 16/2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Baca Juga :  Gelar Rapat SPIP, Sekda : Upaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

Sebelum diamandemen, persyaratan menikah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, jadi masyarakat yang belum mencapai usia tersebut saat hendak menikah wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang.

“Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” pungkas Badruddin.

Berita Terkait

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin
Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan
Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling
Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat
Plh Sekda Kota Tangerang : Pelayanan Birokrasi Diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN
Teken Komitmen Bersama P4GN, Pj : Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersinar
Musrenbang Kecamatan Setu, Pilar Sebut Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Optimalisasi Kinerja, Pemkot Lakukan Promosi hingga Rotasi 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:23 WIB

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:16 WIB

Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:42 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:34 WIB

Plh Sekda Kota Tangerang : Pelayanan Birokrasi Diperlukan Sistem Pengawasan Disiplin ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:14 WIB

Teken Komitmen Bersama P4GN, Pj : Kolaborasi Wujudkan Kota Tangerang Bersinar

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:15 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu, Pilar Sebut Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 3 Februari 2025 - 20:15 WIB

Optimalisasi Kinerja, Pemkot Lakukan Promosi hingga Rotasi 

Berita Terbaru