Permohonan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan Capai Puluhan di Tangerang

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Hamil

Illustrasi Hamil

TANGERANG – Sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.

Menurutnya, dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tangerang, sebagian besar permohonan dispensasi nikah akibat melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, sehingga menyebabkan kehamilan di pihak perempuan.

Faktor lainnya yang menyebabkan hal tersebut lantaran adanya fenomena pacaran perempuan dan laki-laki muda yang berlebihan, hingga pihak orangtua resah dan memutuskan untuk menikahkan anak-anaknya.

“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Pemerintah Desa Ciakar Gelar Pekan Olah Raga Antar RW

Meski begitu, berdasarkan data statistik justru jumlah tersebut mengalami penurunan dari dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 101 perkara dan 2020 sebanyak 131 perkara.

Peningkatan paling drastis terjadi pada 2020, berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih pada kisaran angka satu digit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 23 perkara, 2016 ada 17 perkara, 2017 ada 19 perkara, 2018 ada 24 perkara, dan pada 2019 ada 37 perkara.

Peningkatan dispensasi nikah itu, terdapat andil dari amandemen UU No 1/1974 menjadi UU No 16/2019 tentang Perkawinan meliputi perubahan usia menikah.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Siapkan Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan, Catat Jadwalnya

Sebelum diamandemen, persyaratan menikah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, pada undang-undang terbaru usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, jadi masyarakat yang belum mencapai usia tersebut saat hendak menikah wajib mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Tangerang.

“Sepanjang tren, itu (faktor hamil di luar nikah) memang faktor paling besar,” pungkas Badruddin.

Berita Terkait

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak
Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal
34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional
Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam
Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru
Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN
Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus
Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:59 WIB

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Minggu, 29 September 2024 - 09:17 WIB

Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru

Rabu, 25 September 2024 - 23:48 WIB

Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN

Rabu, 25 September 2024 - 23:42 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus

Rabu, 25 September 2024 - 23:35 WIB

Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB