GMNI Kabupaten Tangerang Tolak Keras Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia mengatakan, masa jabatan kades yang lebih panjang tersebut adalah bentuk dari kemunduran demokrasi. Dalam peraturan No 6/2014 tentang Desa, Pasal 39 menyebut bahwa kades memegang masa jabatan selama 6 tahun.

“Nah, dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Endang kepada Tangerangnews.com, Kamis, 19 Januari 2023.

Endang mengatakan, pihaknya sangat menolak keras kerena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup.Ketika memang kades itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat akan memilihnya lagi sehingga ia pun akan kembali menjabat.

Baca Juga :  Heboh! Ibu di Tangerang Terlibat Kasus Pencabulan Balita, Video Viral di Media Sosial

“Seharusnya 6 tahun juga sudah cukup. Ini (jabatan diperpanjang) akan memunculkan polemik dimasyarakat,” ujar Endang.

Dampaknya nanti, masyarakat akan menjadi apolitis karena lamanya waktu jabatan kades.

Pasalnya, selain politik di desa gesekannya antar masyarakatnya lebih besar, masa jabatan 9 tahun jua akan menambah kerawanan korupsi. 

“Intinya itu terlalu lama lah, karena politik di desa itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Gontok-gontokannya lebih kenceng,” katanya.

Baca Juga :  Bergerak di Bidang Limbah B3, PT Primanru Jaya Diduga Tak Memiliki Legalitas yang Jelas

Endang juga menyayangkan kepada sikap DPR RI lantaran tidak melakukan pengkajian ulang dan menyepakati masa jabatan kades 9 tahun. 

“Ini kan menjadi reaksioner DPR RI, kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggangkan kekuasan, bukan begitu,” tegasnya.

Berita Terkait

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam
Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
Pilkada Sampang Tercoreng, Mahasiswa Serukan Polri Stop Jadi Alat Politik
Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru
Kontestasi Pilgub Jateng Bakal Berlangsung Seru, IMO Indonesia Soroti Kans Luthfi-Yasin
Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN
Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus
Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Pilkada Sampang Tercoreng, Mahasiswa Serukan Polri Stop Jadi Alat Politik

Minggu, 29 September 2024 - 09:17 WIB

Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru

Kamis, 26 September 2024 - 12:56 WIB

Kontestasi Pilgub Jateng Bakal Berlangsung Seru, IMO Indonesia Soroti Kans Luthfi-Yasin

Rabu, 25 September 2024 - 23:48 WIB

Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani Prioritaskan Beberapa Hal, Salah Satunya Netralitas ASN

Rabu, 25 September 2024 - 23:42 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Peningkatan Infrastruktur Jalan Senayan, Warga; Jalanan Semakin Mulus

Rabu, 25 September 2024 - 23:35 WIB

Benyamin-Pilar Serahkan Aset Negara Sebelum Cuti Pilkada Tangsel 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:54 WIB