GMNI Kabupaten Tangerang Tolak Keras Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPC GMNI Endang Kurnia mengatakan, masa jabatan kades yang lebih panjang tersebut adalah bentuk dari kemunduran demokrasi. Dalam peraturan No 6/2014 tentang Desa, Pasal 39 menyebut bahwa kades memegang masa jabatan selama 6 tahun.

“Nah, dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Endang kepada Tangerangnews.com, Kamis, 19 Januari 2023.

Endang mengatakan, pihaknya sangat menolak keras kerena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup.Ketika memang kades itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat akan memilihnya lagi sehingga ia pun akan kembali menjabat.

Baca Juga :  Peringati Hari Kemerdekaan, Polsek Legok Distribusikan Ratusan Buku ke SDN Serdang Wetan

“Seharusnya 6 tahun juga sudah cukup. Ini (jabatan diperpanjang) akan memunculkan polemik dimasyarakat,” ujar Endang.

Dampaknya nanti, masyarakat akan menjadi apolitis karena lamanya waktu jabatan kades.

Pasalnya, selain politik di desa gesekannya antar masyarakatnya lebih besar, masa jabatan 9 tahun jua akan menambah kerawanan korupsi. 

“Intinya itu terlalu lama lah, karena politik di desa itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Gontok-gontokannya lebih kenceng,” katanya.

Baca Juga :  FMBN Ucapkan Selamat Kepada Soma Atmaja Yang Resmi Dilantik Menjadi SEKDA Kabupaten Tangerang

Endang juga menyayangkan kepada sikap DPR RI lantaran tidak melakukan pengkajian ulang dan menyepakati masa jabatan kades 9 tahun. 

“Ini kan menjadi reaksioner DPR RI, kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggangkan kekuasan, bukan begitu,” tegasnya.

Berita Terkait

Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang
Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni
Miliki Ribuan Ruas Jalan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni : Ini Berikut Daftar!
Malam Nisfu Syaban, Pj : Bagi 120 Paket Santunan Anak Yatim
Seluruh Anggota DPRD, Pj Wali Kota Tangerang Hadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi
Bekali Diri Buka Usaha, BLK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Tata Boga
Puluhan Pegawai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkot
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:10 WIB

Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:05 WIB

Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:57 WIB

Miliki Ribuan Ruas Jalan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni : Ini Berikut Daftar!

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WIB

Malam Nisfu Syaban, Pj : Bagi 120 Paket Santunan Anak Yatim

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:03 WIB

Seluruh Anggota DPRD, Pj Wali Kota Tangerang Hadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:27 WIB

Bekali Diri Buka Usaha, BLK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Tata Boga

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:29 WIB

Puluhan Pegawai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:16 WIB

Pj Wali Kota Tangerang Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkot

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Feb 2025 - 23:00 WIB