Kuras Uang Warga Rp104 Juta, 2 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk di Pinang Tangerang

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANG – Dua dari tujuh komplotan pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Dua pelaku berinisial Y alias Surya, 30, dan EH alias Jaya, 30, ditangkap saat beraksi kembali di wilayah Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Darmintom warga Kelurahan Pakojan, Pinang.

Para pelaku menguras isi tabungannya yang mencapai Rp104juta, pada 2 Desember 2022, lalu.Dari hasil pengembangan, anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.”Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi. Dua lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan,” terangnya, Rabu 1 Februari 2023.

Sementara itu ternyata masih ada 5 pelaku lain dalam satu komplotan pencurian modus ganjal ATM tersebut. Mereka berinisial HU 30, RS, 23, RO, 28, PA, 28, dan R, 24, yang saat ini masih dalam pengejaran,

Baca Juga :  Warga Geruduk Rumah Tinggal yang Dijadikan Gudang Bahan Kimia di Pagedangan

“Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, petugas turut menyita alat-alat untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Di antaranyaberupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Diduga Proyek U-ditch CV.Siman Karya Gunakan Berbagai Cara untuk Melancarkan Pekerjaan agar Cepat Selesai

“Mereka dijerat Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain di Kota Tangerang, wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang juga menjadi lokasi beraksi.”Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomor pengaduan 0822-1111-0110,” urainya.

Berita Terkait

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin
Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023
Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan
Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling
Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:23 WIB

Perayaan Keberagaman dan Persatuan pada Festival Cap Go Meh, Ini Pesan Ibu Negara RI ke-4 dan Dr. Nurdin

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:31 WIB

Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati DKI Jakarta Sebut Berkas Belum Lengkap Untuk Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:48 WIB

Buka Konferensi PGRI, Pj Wali Kota Tangerang : Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:16 WIB

Spesial Diskon HUT Kota Tangerang, Ini Berikut Jadwal Loket Keliling

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:42 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Upaya Kita Bersama Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Keislaman di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru