Kuras Uang Warga Rp104 Juta, 2 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk di Pinang Tangerang

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANG – Dua dari tujuh komplotan pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Dua pelaku berinisial Y alias Surya, 30, dan EH alias Jaya, 30, ditangkap saat beraksi kembali di wilayah Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Darmintom warga Kelurahan Pakojan, Pinang.

Para pelaku menguras isi tabungannya yang mencapai Rp104juta, pada 2 Desember 2022, lalu.Dari hasil pengembangan, anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.”Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi. Dua lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan,” terangnya, Rabu 1 Februari 2023.

Sementara itu ternyata masih ada 5 pelaku lain dalam satu komplotan pencurian modus ganjal ATM tersebut. Mereka berinisial HU 30, RS, 23, RO, 28, PA, 28, dan R, 24, yang saat ini masih dalam pengejaran,

Baca Juga :  Dikeluhkan, Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Tidak Ramah Difabel

“Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, petugas turut menyita alat-alat untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Di antaranyaberupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Kacau !!! Diduga Kualitas Standarisasi Pembangunan di SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berantakan

“Mereka dijerat Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain di Kota Tangerang, wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang juga menjadi lokasi beraksi.”Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomor pengaduan 0822-1111-0110,” urainya.

Berita Terkait

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’
Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan
Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:18 WIB

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:04 WIB

Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:44 WIB

Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB