4,9 Kg Ganja Sinte Diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta dari Sindikat Pengedar

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap para pembeli dan pengedar ganja sintetis, Kamis 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap para pembeli dan pengedar ganja sintetis, Kamis 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mengamankan ganja sintetis atau sinte seberat 4,9 kg dari sindikat pengedar antar daerah.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto kasus ini terungkap dari hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap jajarannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan sampai ke home Industry.

Akhirnya berhasil ditangkap 10 tersangka selaku penerima dan pembeli paket ganja tersebut di berbagai daerah, seperti Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anton, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga :  Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Tangerang, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Adapun tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Anton mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami, untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram. 

“Untuk metode pengirimannya dengan mengirim barang haram itu sesuai koordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Meluncurkan Aksi Goceng Cegah Stunting

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 4,9 kg ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid, yang bisa digunakan untuk memproduksi 6,5 kg ganja sintetis. 

“Selain itu disita juga alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, 70 plastik tembakau,,” ungkap Anton.

Tiga pelaku pembuat dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Buka FKP dan Musrenbang RKPD, Wali Kota: Pembangunan 2026 Harus Berorientasi pada Penyelesaian Permasalahan

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar,” jelas Anton.

Sementara para pembeli dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman dendanya paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang
Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka
Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa
Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WIB

Beraksi di Banten dan Jakarta, Gembong Curanmor Diberi Timah Panas Tim Resmob Polres Serang

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

Dua Pelaku Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:44 WIB

Kasus Permintaan Proyek PT. Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:22 WIB

Terkait Oknum HRD PT. Polyplex Films Indonesia Intimidasi Karyawan, Serikat Buruh Garteks KSBSI Akan Unjuk Rasa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:46 WIB

Sita Uang Pungli dan Miras, Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru