Cabuli 7 Murid, Guru Agama di Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

TANGERANG – Seorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah di Tangerang, berinisial MSA ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 itu dilakukan pelaku di kediamannya di kawasan Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan keji itu terjadi saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Padahal saat sedang belajar, korban memakai pakaian sewajarnya seorang anak. 

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan perlakuan serupa dari guru cabul tersebut.

Baca Juga :  Depresi, Pria Paruh Baya Bunuh Diri di Toilet Masjid Cikupa Tangerang

“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian.

Oknum guru agama itu pun dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 Rl Pasal 82 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pencabulan Balita di Jakarta Utara

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jakarta Utara. Korbannya seorang balita berusia tiga tahun. Ibu Korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum di RSCM. 

“Saya apresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang secara profesional membantu yang bersangkutan mendapat akses visum. Namun dari laporan yang ada, korban masih meyakini bahwa dirinya mengalami pencabulan. Jadi tolong Pak Kapolres Jakarta Utara memberi atensi terhadap kasus yang nampaknya belum tuntas ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia meminta jika memang diduga ada pencabulan, maka polisi harus mencari pelakunya.

Baca Juga :  Ironis, Paket Sembako Murah Warga di Borong Pegawai Pemerintah

“Jika benar terjadi, pelaku harus segera ditemukan dan dipastikan mendapat ganjaran hukum yang sesuai,” ungkap Legislator asal Jakarta ini.

Politikus NasDem ini berharap polisi bisa merespon cepat seperti ini. Sehingga masyarakat menaruh kepercayaan kepada institusi Polri.

“Jadi mohon pihak kepolisian membantu korban dengan segenap hati nurani. Ini akan miris sekali jika dugaan yang ada benar terjadi. Lagian tidak ada salahnya dalami dugaan dan lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Sahroni.

Kiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Jember

Sementara itu, permohonan praperadilan yang diajukan Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau FM, pengasuh Ponpes di Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat, 3 Februari 2023. 

Sidang praperadilan ditangani hakim tunggal Alfonsus Nahak. 

Edi Firman, salah satu kuasa hukum Fahim menegaskan, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Jember dalam melakukan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Mereka menyebut, rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan putusan MK No 21 Tahun 2014. 

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

“Kita juga mempersoalkan siapa korbannnya. Karena baik santriwati maupun ustadzah tidak ada yang merasa menjadi korban,” ucap Edi Firman. 

Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember Dewantoro S Putra menegaskan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Fahim tidak berdasar. Ia menegaskan segala proses yang dilakukan Polres Jember mulai dari penyelidikan hingga penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku. 

Yang menarik, pihak Polres Jember menemukan adanya penulisan nama ‘Polres Bondowoso’ dan ‘Pengadilan Negeri Bondowoso’ pada berkas praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fahim. Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum kepolisian. 

“Permohonan praperadilan ini bias dan tidak jelas karena ada frasa Kapolres Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagaimana naskah yang kita dapatkan dari PN Jember. Tidak ada sangkut pautnya perkara ini dengan Polres dan Pengadilan Negeri Bondowoso,” papar Dewantoro.

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal
34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional
Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten
Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang
Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru
Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:59 WIB

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 30 September 2024 - 07:58 WIB

Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang

Minggu, 29 September 2024 - 09:17 WIB

Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru

Sabtu, 28 September 2024 - 08:32 WIB

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB