Modus Janjikan Gaji Tinggi, 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Bandara Soetta

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti sindikat perdagangan orang yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 10 Februari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Polisi menunjukkan barang bukti sindikat perdagangan orang yang terungkap di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 10 Februari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANG – Tiga orang anggota sindikat orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Tiga tersangka yang ditangkap yaitu berinisial RC alias UR, 43, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

ABM alias O, 46, wiraswasta asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia. Lalu, MAB, 49, yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin 17 Oktober 2022 lalu, di area Gate 5 Keberangkatan Internasional, Terminal 3 Bandara Soetta, Kota Tangerang. Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

Baca Juga :  Hindari Truk Berhenti, Suami Istri Tergelincir Tertabrak Mini Bus Hingga Tewas di Jatake

“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan dieksploitasi di negara tujuan,” ungkap Anton, Jumat 10 Februari 2023.

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 unit telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, 3 buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban.

Ada juga 3 buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Baca Juga :  Diduga Pelaku Ketua Panitia Konser TLF, Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No  18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan jajarannya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Baca Juga :  Pos Kamling Bersuara Polsek Sepatan, Tokoh Masyarakat Sepatan Beri Tanggapan

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata Kapolres.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif, guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait.

“Kepada agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal
34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional
Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten
Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang
Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru
Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Peringati HUT Ke-29 PT PLN Indonesia Power, UBP Lontar Turut Berkontribusi Memajukan Ekonomi Lokal

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:59 WIB

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Pastikan Wilayah Aman, Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 30 September 2024 - 07:58 WIB

Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang

Minggu, 29 September 2024 - 09:17 WIB

Ka Iyan Mulyana Hadir Dalam Kegiatan Jambore di Lapangan Kecamatan Mekar Baru

Sabtu, 28 September 2024 - 08:32 WIB

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB