Ramadan, Kafe dan Resto di Kabupaten Tangerang Buka Jam 3 Sore dan Dilarang Ada Live Music

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Tangerang (istimewa)

Foto : Bupati Tangerang (istimewa)

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan jam operasional restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya selama Ramadan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.

Baca Juga :  Pasar Lama, Kota Tangerang, Meriah dengan Perayaan Imlek

Adapun dalam SE tersebut menegaskan pelaku usaha rumah makan agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya,” dikutip dari SE tersebut, Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga :  Konflik Pembayaran Pengiriman Barang di Tangerang Berujung pada Suspensi Akun Pengemudi

Aturan lain yang ditetapkan, tidak diperkenankan menggunakan hiburan musik langsung (live music) dan bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah puasa.

Sedangkan tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya wajib menutup sementara aktivitas operasionalnya.

Baca Juga :  Ironis, Paket Sembako Murah Warga di Borong Pegawai Pemerintah

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini, juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Rabu, 11 September 2024 - 19:49 WIB

Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Pendidikan

Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG! 

Kamis, 19 Sep 2024 - 17:24 WIB

Nasional

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:39 WIB