Sediakan Room Karaoke dan LC, Kafe di Cisoka Tangerang Disegel Satpol PP

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan room karaoke ilegal di sebuah kafe di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Maret 2023, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

Penyegelan room karaoke ilegal di sebuah kafe di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Maret 2023, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu kafe dan resto di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka. 

Kepala Satpol PP Fachrul Rozi mengatakan, penyegelan yang pada Senin 20 Maret 2023 lalu itu, karena kafe tersebut menyediakan room karaoke beserta ladies companion (LC) atau wanita pemandu, namun tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.”Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Fachrul Rozi saat di Konfirmasi Tangerangnews.com, 22 Maret 2023.Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke di kafe tersebut.

Baca Juga :  Tragis, Sepeda Motor Tertabrak Truk Kontainer di Tangerang, Seorang Ibu Meninggal

Pihaknya pun melakukan tindakan tegas guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP bersama anggota TNI/Polri.

Selain itu petugas juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi lainnya di antaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa. Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga :  Kejari Tigaraksa Sukses Dalam Pemulihan Keuangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senilai Rp2.8 dari 39 SKKSemester Pertama 2024

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadan, untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” kata Fachrul.

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat
WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025
Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025
399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025
Layanan Inovatif, Puspaga Jadi Terobosan Daerah di Kota Tangerang
Maryono: SDM Konstruksi Berkualitas Jadi Pondasi Pembangunan Kota
Kota Tangerang Kembangkan Strategi Terpadu Pengelolaan Sampah dari Permukiman hingga TPA Rawa Kucing
Antisipasi Genangan, DPUPR Kota Tangerang Intensifkan Normalisasi Sungai di Area Pemukiman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:43 WIB

399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Layanan Inovatif, Puspaga Jadi Terobosan Daerah di Kota Tangerang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Maryono: SDM Konstruksi Berkualitas Jadi Pondasi Pembangunan Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Kota Tangerang Kembangkan Strategi Terpadu Pengelolaan Sampah dari Permukiman hingga TPA Rawa Kucing

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Antisipasi Genangan, DPUPR Kota Tangerang Intensifkan Normalisasi Sungai di Area Pemukiman

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB