TANGERANG – Berdasarkan surat yang diberikan kepada wali murid untuk kegiatan pesantren kilat (SANLAT), diduga dikenakan biaya oleh komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang. Rabu 30/03/2023.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akan mengadakan kegiatan pesantren kilat untuk ajaran Tahun 2022/2023 pada Hari Kamis sampai dengan Hari Sabtu, tanggal 13 – 15 pukul 08:00 s/d selesai dikenakan biaya sebesar Rp 10.000; (Sepuluh Ribu Rupiah) per wali murid.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan satuan pendidikan dasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, dijelaskan dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Slamet Haryono mengatakan, kepada Awak Media selaku Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang, merasa ada yang salah penerapan di sekolah tersebut, memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan sebagai kesempatan dalam meraup keuntungan.
“Enggak bener nih sekolah penerapannya, masa bulan suci ramadhan dimanfaatkan demi meraup keuntungan komite disekolah,”katanya.
Dalam kesempatan yang sama Bendahara GNP TIPIKOR Abdul Kodir juga menambahkan keterangan dari SEKDA, pungli disekolah itu tidak diperbolehkan PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang mana sudah di atur didalamnya.
“Sudah tahu tidak boleh pungli, masih aja melanggar PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2,”tambahnya.
Sampai salah satu Kepala Daerah geram akan oknum -oknum pihak sekolah yang nakal.
“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita, dan wajah masa depan kita. Kita harus bantu, serta fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tegasnya.