Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang Diduga Melakukan Pungli

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi (Istimewa)

Foto : Illustrasi (Istimewa)

TANGERANG – Berdasarkan surat yang diberikan kepada wali murid untuk kegiatan pesantren kilat (SANLAT), diduga dikenakan biaya oleh komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang. Rabu 30/03/2023.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akan mengadakan kegiatan pesantren kilat untuk ajaran Tahun 2022/2023 pada Hari Kamis sampai dengan Hari Sabtu, tanggal 13 – 15 pukul 08:00 s/d selesai dikenakan biaya sebesar Rp 10.000; (Sepuluh Ribu Rupiah) per wali murid.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan satuan pendidikan dasar.

Pasalnya, dijelaskan dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Slamet Haryono mengatakan, kepada Awak Media selaku Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang, merasa ada yang salah penerapan di sekolah tersebut, memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan sebagai kesempatan dalam meraup keuntungan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anti Narkotika, Pelajar di Kecamatan Panongan Dibekali Wawasan untuk Hindari Napza

“Enggak bener nih sekolah penerapannya, masa bulan suci ramadhan dimanfaatkan demi meraup keuntungan komite disekolah,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama Bendahara GNP TIPIKOR Abdul Kodir juga menambahkan keterangan dari SEKDA, pungli disekolah itu tidak diperbolehkan PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang mana sudah di atur didalamnya.

“Sudah tahu tidak boleh pungli, masih aja melanggar PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2,”tambahnya.

Baca Juga :  Kontroversi Pengalihan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Sampai salah satu Kepala Daerah geram akan oknum -oknum pihak sekolah yang nakal.

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita, dan wajah masa depan kita. Kita harus bantu, serta fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tegasnya.

Berita Terkait

LPK Mori Centre Silangit Berangkatkan Siswa- Siswi Tahap ke 8
Wow..!! LPK Mori Centre Silangit Disambangi Para Siswa-siswi Baru Dari Berbagai Daerah
Selamat dan Sukses Atas Wisuda Inka Swastika Gulo
Klarifikasi Resmi: Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o Sesuai Aturan dan Terbukti Transparan
Bupati Humbahas Berangkatkan Siswa Asal Humbahas Mengikuti GIP di Jakarta
Gelar Sosialisasi, LPK Mori Centre Silangit Sambangi Sekolah Terkait Magang ke Jepang
Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin : Jaga Fasilitas yang Ada di SMP 34 Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Siap Terapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru di Tahun 2025
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:02 WIB

LPK Mori Centre Silangit Berangkatkan Siswa- Siswi Tahap ke 8

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:18 WIB

Wow..!! LPK Mori Centre Silangit Disambangi Para Siswa-siswi Baru Dari Berbagai Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 14:58 WIB

Selamat dan Sukses Atas Wisuda Inka Swastika Gulo

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:40 WIB

Klarifikasi Resmi: Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o Sesuai Aturan dan Terbukti Transparan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:48 WIB

Bupati Humbahas Berangkatkan Siswa Asal Humbahas Mengikuti GIP di Jakarta

Senin, 24 Februari 2025 - 18:04 WIB

Gelar Sosialisasi, LPK Mori Centre Silangit Sambangi Sekolah Terkait Magang ke Jepang

Senin, 10 Februari 2025 - 18:42 WIB

Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin : Jaga Fasilitas yang Ada di SMP 34 Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pemkot Tangerang Siap Terapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru di Tahun 2025

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB

Tangerang

Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:30 WIB