Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang Diduga Melakukan Pungli

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi (Istimewa)

Foto : Illustrasi (Istimewa)

TANGERANG – Berdasarkan surat yang diberikan kepada wali murid untuk kegiatan pesantren kilat (SANLAT), diduga dikenakan biaya oleh komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang. Rabu 30/03/2023.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akan mengadakan kegiatan pesantren kilat untuk ajaran Tahun 2022/2023 pada Hari Kamis sampai dengan Hari Sabtu, tanggal 13 – 15 pukul 08:00 s/d selesai dikenakan biaya sebesar Rp 10.000; (Sepuluh Ribu Rupiah) per wali murid.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan satuan pendidikan dasar.

Pasalnya, dijelaskan dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Slamet Haryono mengatakan, kepada Awak Media selaku Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang, merasa ada yang salah penerapan di sekolah tersebut, memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan sebagai kesempatan dalam meraup keuntungan.

Baca Juga :  Kuras Uang Warga Rp104 Juta, 2 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk di Pinang Tangerang

“Enggak bener nih sekolah penerapannya, masa bulan suci ramadhan dimanfaatkan demi meraup keuntungan komite disekolah,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama Bendahara GNP TIPIKOR Abdul Kodir juga menambahkan keterangan dari SEKDA, pungli disekolah itu tidak diperbolehkan PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang mana sudah di atur didalamnya.

“Sudah tahu tidak boleh pungli, masih aja melanggar PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2,”tambahnya.

Baca Juga :  Salut!! Perjuangan MIN 6 Kabupaten Tangerang, Mencapai Puncak KSM

Sampai salah satu Kepala Daerah geram akan oknum -oknum pihak sekolah yang nakal.

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita, dan wajah masa depan kita. Kita harus bantu, serta fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tegasnya.

Berita Terkait

Lewat Pembiasaan MBG, Anak-Anak Diedukasi Cegah Penyakit Sejak Dini
Wujudkan Percepatan Penurunan Stunting, Unsur Kewilayahan Turut Support Pembiasaan MBG
Selain Pembiasaan Makan Bergizi, Siswa Diajari Semakin Peduli Lingkungan
Tinjau Pembiasaan MBG,  Sekda: Sudah Semakin Baik dan Semakin Siap
Menu MBG Semakin Diminati Siswa-Siswi, Ini Rahasianya!
Ahli Gizi Edukasi “Isi Piringku” pada Para Siswa-Siswi
Dr. Nurdin : Kebiasaan Makan di Rumah yang Masih Kurang Baik akan Diperbaiki di MBG
Program MBG Beri Akses Masakan di Sekolah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:31 WIB

Lewat Pembiasaan MBG, Anak-Anak Diedukasi Cegah Penyakit Sejak Dini

Jumat, 13 September 2024 - 20:08 WIB

Wujudkan Percepatan Penurunan Stunting, Unsur Kewilayahan Turut Support Pembiasaan MBG

Kamis, 12 September 2024 - 19:45 WIB

Selain Pembiasaan Makan Bergizi, Siswa Diajari Semakin Peduli Lingkungan

Rabu, 11 September 2024 - 18:40 WIB

Tinjau Pembiasaan MBG,  Sekda: Sudah Semakin Baik dan Semakin Siap

Senin, 9 September 2024 - 17:24 WIB

Menu MBG Semakin Diminati Siswa-Siswi, Ini Rahasianya!

Jumat, 6 September 2024 - 17:10 WIB

Ahli Gizi Edukasi “Isi Piringku” pada Para Siswa-Siswi

Rabu, 4 September 2024 - 19:36 WIB

Dr. Nurdin : Kebiasaan Makan di Rumah yang Masih Kurang Baik akan Diperbaiki di MBG

Selasa, 3 September 2024 - 19:02 WIB

Program MBG Beri Akses Masakan di Sekolah

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB