Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang Diduga Melakukan Pungli

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi (Istimewa)

Foto : Illustrasi (Istimewa)

TANGERANG – Berdasarkan surat yang diberikan kepada wali murid untuk kegiatan pesantren kilat (SANLAT), diduga dikenakan biaya oleh komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tangerang. Rabu 30/03/2023.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akan mengadakan kegiatan pesantren kilat untuk ajaran Tahun 2022/2023 pada Hari Kamis sampai dengan Hari Sabtu, tanggal 13 – 15 pukul 08:00 s/d selesai dikenakan biaya sebesar Rp 10.000; (Sepuluh Ribu Rupiah) per wali murid.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan satuan pendidikan dasar.

Pasalnya, dijelaskan dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Slamet Haryono mengatakan, kepada Awak Media selaku Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tangerang, merasa ada yang salah penerapan di sekolah tersebut, memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan sebagai kesempatan dalam meraup keuntungan.

Baca Juga :  Skripsi Tidak Dihapus, Hanya Bukan Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

“Enggak bener nih sekolah penerapannya, masa bulan suci ramadhan dimanfaatkan demi meraup keuntungan komite disekolah,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama Bendahara GNP TIPIKOR Abdul Kodir juga menambahkan keterangan dari SEKDA, pungli disekolah itu tidak diperbolehkan PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2 yang mana sudah di atur didalamnya.

“Sudah tahu tidak boleh pungli, masih aja melanggar PERMENDIKBUD RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 dan 2,”tambahnya.

Baca Juga :  Reformasi Besar PPDB 2024: SKTM Ditiadakan, Kartu Keluarga Wajib Berbarcode untuk Zonasi!

Sampai salah satu Kepala Daerah geram akan oknum -oknum pihak sekolah yang nakal.

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita, dan wajah masa depan kita. Kita harus bantu, serta fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” tegasnya.

Berita Terkait

Untuk Peningkatan Kesejahteraan, Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin : Insentif Ini Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pemkot Tangerang Berhasil Salur MBG Kepada 117.999 siswa di Seluruh Kota Tangerang
Kadindik, Jamaluddin : Sekolah Swasta Gratis dan Jaminan Akses Pendidikan Berkualitas di Kota Tangerang
Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN di Kirisik Jatinunggal Terpaksa Gantian Belajar
Saudi Ucap Rasa Syukur Atas Kelancaran Acara Syukuran Khitanan Anak Tercinta
Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami
Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin : Pembiasaan Uji Coba Program MBG
Korwil : Pembiasaan MBG Berdampak Positif pada Psikologis dan Kebiasaan Siswa di Rumah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 21:03 WIB

Untuk Peningkatan Kesejahteraan, Kadindik Kota Tangerang, Jamaluddin : Insentif Ini Diberikan Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:34 WIB

Pemkot Tangerang Berhasil Salur MBG Kepada 117.999 siswa di Seluruh Kota Tangerang

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:09 WIB

Kadindik, Jamaluddin : Sekolah Swasta Gratis dan Jaminan Akses Pendidikan Berkualitas di Kota Tangerang

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:54 WIB

Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN di Kirisik Jatinunggal Terpaksa Gantian Belajar

Rabu, 20 November 2024 - 16:13 WIB

Saudi Ucap Rasa Syukur Atas Kelancaran Acara Syukuran Khitanan Anak Tercinta

Sabtu, 16 November 2024 - 16:56 WIB

Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin : Pembiasaan Uji Coba Program MBG

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Korwil : Pembiasaan MBG Berdampak Positif pada Psikologis dan Kebiasaan Siswa di Rumah

Berita Terbaru