Peras PKL dengan Modus THR, 7 Orang Ditangkap Polisi di Cipadu

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ( Sumber Foto & Artikel : detiknews)

Ilustrasi ( Sumber Foto & Artikel : detiknews)

TANGERANG – Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, mengadu ke polisi terkait ulah sekelompok masyarakat saat bulan Ramadan. Mereka mengaku diperas dan dipaksa untuk membayar THR sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aduan tersebut disampaikan melalui command center 082211110110 dan call center 110. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo langsung melakukan penindakan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Bersekongkol Dengan Penjual Obat Golongan G

Zain mengatakan, sebanyak 7 orang telah diamankan terkait aksi tersebut. Saat diamankan, terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu untuk pedagang. Mereka mengaku tidak mengatasnamakan ormas tertentu sat beraksi.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, mereka dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita.

Baca Juga :  Penggagalan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dua Kurir Ditangkap

Zain menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, lanjut dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten
Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang
Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda
Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN
Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu
Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya
Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:56 WIB

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota Press Conference Kasus Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 30 September 2024 - 07:58 WIB

Amok Banten Akan Lapor Kejati, Terkait Lahan Alun-Alun Kota Serang

Sabtu, 28 September 2024 - 08:32 WIB

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

Rabu, 25 September 2024 - 22:56 WIB

Direktorat Siber Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN

Rabu, 25 September 2024 - 21:47 WIB

Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Rabu, 25 September 2024 - 14:28 WIB

Dewi Lim Sampaikan ‘Uneg-uneg’ dalam Sidang Pemalsuan Surat Mertua Tasya Farasya

Minggu, 22 September 2024 - 09:26 WIB

Investasi Bodong CV. AAP Menunggu Ketuk Palu Pengadilan

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB