TANGERANG – Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, mengadu ke polisi terkait ulah sekelompok masyarakat saat bulan Ramadan. Mereka mengaku diperas dan dipaksa untuk membayar THR sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aduan tersebut disampaikan melalui command center 082211110110 dan call center 110. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo langsung melakukan penindakan.
Zain mengatakan, sebanyak 7 orang telah diamankan terkait aksi tersebut. Saat diamankan, terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu untuk pedagang. Mereka mengaku tidak mengatasnamakan ormas tertentu sat beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, mereka dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita.
Zain menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, lanjut dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.
“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.