Peras PKL dengan Modus THR, 7 Orang Ditangkap Polisi di Cipadu

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ( Sumber Foto & Artikel : detiknews)

Ilustrasi ( Sumber Foto & Artikel : detiknews)

TANGERANG – Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, mengadu ke polisi terkait ulah sekelompok masyarakat saat bulan Ramadan. Mereka mengaku diperas dan dipaksa untuk membayar THR sebesar Rp 300 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aduan tersebut disampaikan melalui command center 082211110110 dan call center 110. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Ciledug AKP Dorisha Suryo langsung melakukan penindakan.

Baca Juga :  Apes !! Diduga Sang Penagih Hutang Salah Tarik Motor Jurnalis

Zain mengatakan, sebanyak 7 orang telah diamankan terkait aksi tersebut. Saat diamankan, terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu untuk pedagang. Mereka mengaku tidak mengatasnamakan ormas tertentu sat beraksi.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, mereka dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih terkait kasus yang ada. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785 ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan

Zain menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya. Polri, lanjut dia, berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Berita Terkait

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM di Perairan Laut Bekasi
Dugaan Pungli Pedagang UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara Dikeluhkan Pedagang dan Warga
Kanit Harda Unit II PMJ Yang Baru Segera Tuntaskan Kasus “Kebuli Jordan” Demi Kepastian Hukum
Skandal Dana APBDes Sepatan Timur Dua Operator Desa Jadi Tersangka
Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:00 WIB

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 15 Februari 2025 - 02:10 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM di Perairan Laut Bekasi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:59 WIB

Dugaan Pungli Pedagang UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara Dikeluhkan Pedagang dan Warga

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:58 WIB

Kanit Harda Unit II PMJ Yang Baru Segera Tuntaskan Kasus “Kebuli Jordan” Demi Kepastian Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:55 WIB

Skandal Dana APBDes Sepatan Timur Dua Operator Desa Jadi Tersangka

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Amankan Tiga Remaja Membawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Jatiuwung Tangerang

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:18 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Feb 2025 - 23:00 WIB