Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Miris, Tiga Hari, Siswa SMAN CMBBS Pandeglang Tak Mandi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gebyar Jalan Sehat Pemuda Bukit Barisan, Rangkaian HUT Ke-79 RI Berlangsung Meriah

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Kajati Jabar Lantik Wakajati Dan 7 Pejabat Eselon

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Pj Bupati Brebes Ajak Karang Taruna Bangun dan Atasi Permasalahan Daerah
Rd. Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya Menobatkan Putra Presiden Ke-3 Ilham Habibi Sebagai Tokoh Budayawan Sunda
Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes
Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan
Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira
Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing
Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:56 WIB

Pj Bupati Brebes Ajak Karang Taruna Bangun dan Atasi Permasalahan Daerah

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Rd. Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya Menobatkan Putra Presiden Ke-3 Ilham Habibi Sebagai Tokoh Budayawan Sunda

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:26 WIB

Aji Jumantoro Terpilih Menjadi Ketua Karangtaruna Kabupaten Brebes

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:55 WIB

Proyek Pembangunan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Sei Tampang-Sidomakmur Memasuki Tahap Pengaspalan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Non ASN Brebes Bakal Jadi PPPK Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Tinjau Infrastruktur, Pj Bupati Brebes Gembira

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Polres Tapanuli Utara Amankan Pengrusakan Pohon Pinus Milik Anton Sihombing

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:52 WIB

Organisasi

Lantik 19 Orang Advokat, Ini Pesan Ketua DPD Persadi DKI Jakarta

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:22 WIB