Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Kemiri Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Masyarakat Yakinkan JTP Menjadi Perubahan Di Kabupaten Tapanuli Utara

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka, Tidak Netral Dalam Pilkada

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman
DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi
PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve
lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru
FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa
Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7
Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:41 WIB

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:20 WIB

PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Senin, 6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:54 WIB

FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:10 WIB

Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:34 WIB

Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB