TANGERANG – Pabrik pemasok Puma di Cikupa, Tangerang bangkrut dan mengakibatkan 1.163 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti. Ia mengatakan pabrik bernama PT Tuntex Garment Indonesia itu resmi berhenti beroperasi sejak 31 Maret 2023.
Desyanti mengatakan perusahaan tekstil tersebut merugi selama 3 tahun berturut-turut. Mereka tergerus dampak covid-19 dan tak mampu bangkit meski pandemi sudah berangsur pulih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikarenakan market penjualan produk tekstil Tuntex berupa baju olahraga, merek Puma dan brand-brand besar dunia lainnya. Sebagian besar market 80 persen untuk Eropa dan Amerika,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4).
Desyanti menuturkan 1.163 karyawan Tuntex yang otomatis terkena PHK bakal mendapatkan pesangon sesuai yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, ia mengatakan manajemen PT Tuntex juga berjanji memberikan tambahan kompensasi ke buruh dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 1 bulan sampai dengan 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok
- Masa kerja 5 tahun ke atas sampai dengan 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok
- Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok
“Untuk tunjangan hari raya (THR) pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut,” sambung Desyanti.
- Pekerja dengan masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok
- Pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok.