Pabrik di Cikupa Gulung Tikar, Sekitar 1.163 Buruh Puma CS Terkena PHK

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Pabrik pemasok Puma di Cikupa, Tangerang bangkrut dan mengakibatkan 1.163 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti. Ia mengatakan pabrik bernama PT Tuntex Garment Indonesia itu resmi berhenti beroperasi sejak 31 Maret 2023.

Desyanti mengatakan perusahaan tekstil tersebut merugi selama 3 tahun berturut-turut. Mereka tergerus dampak covid-19 dan tak mampu bangkit meski pandemi sudah berangsur pulih.

“Dikarenakan market penjualan produk tekstil Tuntex berupa baju olahraga, merek Puma dan brand-brand besar dunia lainnya. Sebagian besar market 80 persen untuk Eropa dan Amerika,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/4).

Desyanti menuturkan 1.163 karyawan Tuntex yang otomatis terkena PHK bakal mendapatkan pesangon sesuai yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita

Selain mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, ia mengatakan manajemen PT Tuntex juga berjanji memberikan tambahan kompensasi ke buruh dengan rincian sebagai berikut:

  • Masa kerja 1 bulan sampai dengan 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok
  • Masa kerja 5 tahun ke atas sampai dengan 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok
  • Masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok
Baca Juga :  Ini Motif Pelaku Lempari Bus Persis Solo di Kelapa Dua Tangerang

“Untuk tunjangan hari raya (THR) pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut,” sambung Desyanti.

  • Pekerja dengan masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok
  • Pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok.

Berita Terkait

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat
Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan
Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:54 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:28 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:27 WIB

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:09 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru