Tidak Masuk Unsur Pidana, TB Eka Budiman Divonis Tak Bersalah Oleh PN Pandeglang

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

Foto : Istimewa (tangerangnews.co.id)

PANDEGLANG – Sidang Kasus dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 352 ayat 1 yang dituduhkan kepada saudara Tubagus Eka Budiman memasuki babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan bahwa TB. Eka Budiman dinyatakan tak bersalah.

Pasalnya, apa yang telah dituduhkan korban terhadap TB Eka Budiman itu tidak benar, hal itu dibuktikan oleh putusan Hakim PN Pandeglang, karena saudara TB Eka Budiman tidak terbukti bersalah dan dinilai tidak ada perbuatan beliau yang masuk dalam ranah/unsur Pidana.

Lazarus Stenli Jansen S.H., kuasa hukum TB Eka Budiman, saat menggelar Konferensi Pers usai persidangan di PN Pandeglang pada, Jum’at, 14/04/2023.

Jansen menilai, bahwa mengenai putusan hakim menurutnya itu sudah objektif, karena jika dilihat dari unsur hukumnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut memang tidak sesuai atau tidak masuk dalam Pasal 352 ayat 1.

“Klien kami ini tidak memukul apalagi menganiaya korban seperti yang dituduhkan, jadi keputusan hakim sudah benar, dan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien saya itu memang betul-betul tidak sesuai,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati : Forkopimda Monitoring Pemungutan Suara Pilkada Berlangsung Aman Lancar

Sementara itu, TB. Eka Budiman mengungkapkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya tak bersalah, ia sangat bersyukur dan sangat berterima kasih atas semua pihak yang membantunya.

“Saya percaya, bahwa kebenaran itu akan selalu timbul dan akan terbukti dengan sebenar-benarnya, saya berterima kasih kepada semua yang sudah membantu, semoga kejadian ini tidak terjadi pada orang lain,” ungkap TB Eka Budiman sembari menangis terharu.

Baca Juga :  Dendam Kesumat Berujung Maut Akibat Gangguan Knalpot

Disisi lain, M.Arif Budiman S.H, selaku pendamping Hukum juga menyampaikan, dari putusan hakim ini, maka dapat disimpulkan bahwa Allah telah tunjukan kebesarannya atas suatu sikap dan tindakan yang mengarah pada kedzoliman.

“Keputusan hakim adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat, bahwa bapak Tubagus Eka bebas dari suatu tuntutan, Kami dari tim advokasi Jurist Van Reshtracht Advokat And Legal Consultan (JRS) cukup senang dengan hasil keputusan hakim sore ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman
DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi
PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare
Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve
lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru
FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa
Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7
Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:41 WIB

Rasa Kepedulian Kepada Warga, Ketua DKM Masjid Jami Baiturrohim Berikan Santunan Kerohiman

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:20 WIB

DTRB Kabupaten Tangerang: Kecamatan Cisoka Zona Kuning Tidak Boleh Industri, Cv Ciros Nanti Kita Cek Dan Datang Kelokasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:20 WIB

PT. Toba Pulp Lestari Diduga Mencaplok Lahan Manahan Lumban Tobing Seluas 55 Hektare

Senin, 6 Januari 2025 - 10:43 WIB

Padepokan Cimande Tarikolot Nusantara Hadiri Acara Puncak Taman Mangruve

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:42 WIB

lKetua DKM Masjid At-Taufiqul Mubarok, Apresiasi Polri Dalam Pengamanan Nataru

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:54 WIB

FMBN : Selamat Jabatan Baru Ipda Syaiful Rusdiansyah Kanit Reskrim Polsek Cikupa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:10 WIB

Ketua Dan Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa Hadiri Tahlilan Hari Ke-7

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:34 WIB

Gelar Refleksi Akhir Tahun, PT Mayora Indah Pandeglang Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB