TANGERANG – Kegiatan scrap/pelolosan bekas kabel Telkom di Jalan Raya Curug PLP diduga tak berizin, pasalnya dalam pelaksanaanya, pekerjaan tersebut dilakukan sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Minggu, 14/05/2023, terkesan sangat mencurigakan.
Saat ditanya oleh Awak Media mengenai surat tugas, pihak pelaksana hanya bisa menunjukan foto copy nya saja, sedangkan surat itu menurutnya sama dengan yang aslinya.
Karena yang dikirim oleh Telkom kata dia, itu dalam bentuk file PDF/digital, namun saat Awak Media hendak memotret surat tersebut, mereka menolak dengan alasan sifatnya internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, dalam pelaksanaanya, terlihat banyak pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), sehingga hal itu dapat membahayakan diri mereka saat bekerja.
Jumaidi, Pengawas Lapangan (Waspang), saat dikonfirmasi dia membenarkan, bahwa kegiatannya tersebut memang tak memiliki izin dari dinas terkait, menurutnya hal itu terlalu jauh.
Kata Jumaidi, perihal perizinan itu cukup dengan koordinasi ke Polsek setempat saja, alasannya, dirinya sudah mendapat mandat dari kantor regional Telkom, ditunjuk untuk mengawasi pelolosan bekas kabel yang dikerjakan oleh pihak ke Tiga, atau mitra Telkom.
Lebih rinci dikatakan Jumaidi, kegiatan ini sudah dilakukan sesuai prosedur, yaitu melalui proses lelang, bahkan sebelum lelang berlangsung, mitra sudah deposit terlebih dahulu kepada Telkom.
Kata dia, kegiatan ini tidak sama dengan yang lainya, karena dalam pengerjaanya tidak membutuhkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanya saja dirinya harus membuat laporan ke Telkom setiap harinya.
“Enggak ada RAB mah, soalnya posisi kabel berada dalam tanah, sehingga terkadang kabel itu belum tentu bisa ditarik, tapi saya akan laporan setiap harinya ke Telkom terkait hasil pelolosan kabel yang sudah ditarik,” ungkapnya.
Sementara itu, Indra yang mengaku sebagai manajer maintenance Telkom di Tangerang menjelaskan, bahwa tim Jumaidi ini merupakan bagian darinya, karena dalam menjalankan tugasnya, mereka sudah dibekali dengan surat tugas resmi dari Telkom.
“Kalau surat tugas boleh dilihat, tapi jika untuk di foto jangan, takutnya tersebar kemana-mana, karena sifatnya internal pak,” jelasnya melalui telepon selluler.
Kalau memang sudah sesuai prosedur dan tidak ada sebuah penyimpangan, mengapa surat tugas tersebut tidak diperkenankan untuk dipublikasi.
Bukanya surat tugas itu ditunjukan ke semua orang yang menanyakan perihal pekerjaan mereka, terus mengapa harus ditutup-tutupi dengan dalih internal, apakah ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihaknya? entah lah.
Sampai berita ini diterbitkan, Telkom Pusat maupun Dinas Terkait belum dikonfirmasi.