TANGERANG – Pabrik pakan ternak yang berada di RT 04 RW 01 Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Diduga tak kantongi izin. Jum’at, 19/05/2023
Pabrik yang diduga memproduksi pakan ternak tersebut tidak memasang informasi nama PT sebagai tanda identitas perusahaan.
Dari situ dapat dinilai, bahwa perusahaan ini diduga beroperasi secara ilegal, karena tak memiliki landasan dasar izin yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dugaan tersebut diperkuat oleh kondisi bangunan pabrik yang sangat memprihatinkan, terindikasi gedung yang terbuat dari bahan seng tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau disebut PBG untuk saat ini.
Sungguh ironis, limbah produksi yang dihasilkan sangat berdampak buruk pada lingkungan sekitar, pasalnya, di sekeliling pabrik kondisinya nampak teramat kumuh, bisa dibilang jauh dari kata layak.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja mengatakan bahwa pemilik dari pabrik tempat ia bekerja itu jarang sekali melakukan kunjungan.
Sedangkan, mandor, seseorang yang bertanggung jawab dari perwakilan pabrik, dia terkesan menghindari Awak Media, entah apa alasannya, namun setiap kali didatangi, dirinya tak pernah menampakan batang hidungnya.
“Pemiliknya mah jarang kesini, kalau mandornya sih sekarang lagi keluar, biasanya dia ada di pabrik diwaktu magrib,” jelas pekerja.
Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi.