Sebuah Gudang di Cikupa Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Jenis Pertalite

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di Kelurahan Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang

Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di Kelurahan Suka Mulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite akhir-akhir ini menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi segelintir orang.

Meski dilarang, namun hal itu tidak digubris oleh para pelaku penimbun BBM bersubsidi, selain berpotensi menjanjikan keuntungan yang besar, alasan lainya yaitu karena tingginya permintaan pasar, hal inilah yang memicu mereka menjalankan bisnis haramnya.

Berdasarkan, Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan bahwa, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  DKM Masjid Baiturrahim Adakan Halalbihalal Dengan Jamaah Dan Para Guru Ngaji

Dengan demikian, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dari penelusuran Awak Media, telah ditemukan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis pertalite, tepatnya di Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada, Sabtu, 20/05/2023. Sekira pukul, 17:30 WIB.

Kendati demikian, kedatangan Awak Media diduga terendus oleh mereka, pasalnya, lokasi gudang dalam keadaan sepi, selain itu, drum sebagai alat penampung BBM jenis pertalite kondisinya kosong.

Baca Juga :  Atlet Wushu Kota Tangerang Dilaporkan Hilang, Sudah 4 Hari Belum Kembali

Saat dikonfirmasi, Oknum yang berinisial S mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak beroperasi.

“Saya udah lama enggak beroperasi, yang di gudang itu kosong semua,” ungkapnya melalui sambungan telepon selluler.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Cikupa belum dikonfirmasi.

Berita Terkait

Transformasi Kota Tangerang: Dari Pusat Industri ke Lumbung Tenaga Kerja Kompeten
Pastikan Pelayanan Sesuai Standar, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial
Empat Lokasi Pembangunan Griya Harmoni Warga Kota Tangerang Siap Direalisasikan Bulan Depan
Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas
Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 
Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan
Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB
Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

Transformasi Kota Tangerang: Dari Pusat Industri ke Lumbung Tenaga Kerja Kompeten

Kamis, 17 April 2025 - 19:23 WIB

Empat Lokasi Pembangunan Griya Harmoni Warga Kota Tangerang Siap Direalisasikan Bulan Depan

Kamis, 17 April 2025 - 18:42 WIB

Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas

Kamis, 17 April 2025 - 18:14 WIB

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 

Rabu, 16 April 2025 - 17:34 WIB

Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB

Rabu, 16 April 2025 - 16:20 WIB

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Selasa, 15 April 2025 - 20:07 WIB

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Perkuat Kerjasama dengan 34 RS Swasta

Berita Terbaru

TNI/Polri

Dandim 0724 Apresiasi Prajurit Yang Melaksanakan Purna Tugas

Jumat, 18 Apr 2025 - 00:48 WIB