Lagi Asik Main di Pasar Malam, Seorang Pria   Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto & artikel : detiknews

Sumber foto & artikel : detiknews

TANGERANG – Polisi menangkap BRG (26), pelaku pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 10.300.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (20/5), di sebuah pasar malam kawasan Cipondoh. Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Baca Juga :  Maraknya Baleho Caleg Ini Kata Banwaslu Kabupaten Tangerang Dan Pengamat Politik

Dari dalam kontrakan pelaku, polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 8.900.000. Uang palsu itu disimpan dalam lemari pakaian dan boks uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dengan pemesanan secara online. Pelaku pun tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Aturan vs Realita: Kasus Kendaraan Dinas KADIS DBMSDA Tangerang Menggugat Disiplin ASN

Pelaku menjelaskan baru dua kali melakukan transaksi, dengan setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu dirinya membayar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Warga Minta APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana dan Aset BUMDes Bawasawa Nias Barat
Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling
Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Tigaraksa Ciduk 5 Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Extasy Model Baru
Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate TA 2023
Berkat Laporan Warga, Gudang Narkoba Jenis Sabu Digerebek TNI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:24 WIB

Kerjasama Apik KPLP dan Dit. Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis

Senin, 30 Juni 2025 - 15:24 WIB

Warga Minta APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana dan Aset BUMDes Bawasawa Nias Barat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:15 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:07 WIB

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:57 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Kapolsek Tigaraksa Ciduk 5 Pengedar Sabu

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:02 WIB

Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Extasy Model Baru

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:57 WIB

Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Balowondrate TA 2023

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:13 WIB

Berkat Laporan Warga, Gudang Narkoba Jenis Sabu Digerebek TNI

Berita Terbaru

Tangerang

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:49 WIB