Lagi Asik Main di Pasar Malam, Seorang Pria   Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto & artikel : detiknews

Sumber foto & artikel : detiknews

TANGERANG – Polisi menangkap BRG (26), pelaku pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 10.300.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (20/5), di sebuah pasar malam kawasan Cipondoh. Pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Zain dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, korban bersama warga pun melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkap Zain.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Laboratorium SDN  1 Ranca Kelapa Diduga Tak Sesuai RAB

Dari dalam kontrakan pelaku, polisi turut mengamankan uang palsu senilai Rp 8.900.000. Uang palsu itu disimpan dalam lemari pakaian dan boks uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp 10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Pelaku pun mengaku mendapatkan uang palsu melalui media sosial dengan pemesanan secara online. Pelaku pun tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar uang palsu tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Terjunkan Puluhan Nakes ke Posko Pengamanan Nataru

Pelaku menjelaskan baru dua kali melakukan transaksi, dengan setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu dirinya membayar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU
Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek
Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:38 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 3 Tersangka Terkait Ribuan Produk Kadaluarsa Berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:44 WIB

Polres Metro Bekasi Mengamankan 2 Orang Pelaku Penjualan Obat Penggugur Kandungan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal Untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan Dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:44 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB