MTSN 5 Tangerang Diduga Jual Seragam Berkedok Koperasi Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerangnews: MTSN 5 TANGERANG Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

Sumber foto Tangerangnews: MTSN 5 TANGERANG Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

TANGERANG – PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal (4) menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.

Akan tetapi ada yang janggal di Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Tangerang, yang beralamat Jalan Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diduga di sekolah tersebut menjual seragam berkedok koperasi.

Berdasarkan dari keterangan wali murid bahwasanya ia membeli seragam secara tunai disekolah tersebut seharga Rp.977.000;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya beli seragam di MTSN 5 Tangerang dengan harga Rp.977.000; ini ada kwitansinya,”ucapnya.

Baca Juga :  Takut Dipublikasi, Kepsek SDN Cimone 6 Ngumpet Berjam-Jam di Toilet

Oleh sebab itu, Awak Media menggali informasi kepada Wakil Kepala Madrasah MTSN 5 Tangerang, dia membenarkan bahwa mengenai adanya penjualan seragam di lingkungan sekolah itu melalui koperasi.

“Koperasi Sahabat Maksarita, tetapi baru tahun ini kesepakatannya dan sudah berbadan hukum, sedangkan anggotannya itu karyawan dan pegawai sekolah,”tutur Wakil kepala Madrasah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah dia juga membenarkan bahwa pihak sekolah jual beli seragam.

“Memang benar, koperasi sekolah telah menjual seragam, akan tetapi bukan sekolah yang menjualnya,”kata Lilis Ismaliah selaku kepala Madrasah.

Lebih lanjut, Lilis memaparkan mengenai penjualan seragam melalui koperasi disekolah, menurutnya sudah berbadan hukum dan berdasarkan petunjuk dari polres.

Baca Juga :  Tak Punya SIM, Murid SMKN 7 Kabupaten Tangerang Nekat Bawa Motor, Kepsek: Saya Bolehkan

Oleh karena itu, pihaknya akan mengurus perizinannya ke kementerian koperasi agar mendapat legal hukum yang resmi.

“Berdasarkan temuan dari polres di tahun 2019, salah satunya tentang koperasi, maka dari itu pihak sekolah meminta petunjuk dari polres dan mendapat arahan untuk melegalkan koperasi yang berbadan hukum, kemudian pihak sekolah berkoordinasi dengan kementerian koperasi, Alhamdulillah di legalkan,”paparnya.

Kendati demikian, Saat GNP TIPIKOR menanyakan legal hukum koperasi di MTSN 5 Tangerang, pihaknya tidak dapat menunjukan surat izinnya diduga itu hanya alibi mereka.

Sementara itu Walid selaku ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) menjelaskan bahwasanya koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena pengelolaannya diserahkan kepada siswa. Berbeda dengan koperasi pada umummya, koperasi sekolah memang tidak diharuskan atau disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga :  FOSILKALA Adakan Halalbihalal di Rumah Makan Artomoro Curug Pinang

“Yang namanya koperasi sekolah itu anggotanya siswa, kepala sekolah dan guru adalah sebagai pengawas,”jelasnya.

Disela-sela perbincangan, Guntur seorang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mempertanyakan judul yang akan dimuat.

“Emang faktanya apa, terus tema yang akan diterbitkan dari isi berita itu seperti apa, kan dalam rangka konfirmasi jadi kami harus tahu dong isi berita itu,”ujar Guntur dengan nada sedikit tinggi.

Saat berita ini diterbitkan, instansi terkait belum di konfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkait

STIH PAINAN Menggelar Seminar Nasional di Hotel Amaris Citra Raya
Dewan Guru, Komite dan Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 Melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Tahun 2024
Sulitnya Mendapatkan Informasi Dari Kepala Sekolah SDN 04 Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Job dan Education Dubeskabta Fair 2024
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Tim Paskibra SMPN 1 Curug Mensukseskan Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Tangerang
Miris !! Siswa SMP 2 Negeri Legok, Diduga di Haruskan Membeli Buku LKS
SDN Malangnengah 3 Diduga Jual Aset Negara untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:10 WIB

STIH PAINAN Menggelar Seminar Nasional di Hotel Amaris Citra Raya

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:16 WIB

Dewan Guru, Komite dan Kepala Sekolah SDN Tridayasakti 04 Melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Tahun 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:11 WIB

Sulitnya Mendapatkan Informasi Dari Kepala Sekolah SDN 04 Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:06 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Job dan Education Dubeskabta Fair 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:06 WIB

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

Senin, 11 Maret 2024 - 18:13 WIB

Tim Paskibra SMPN 1 Curug Mensukseskan Pelantikan Pengurus SMSI Kabupaten Tangerang

Rabu, 30 Agustus 2023 - 03:05 WIB

Miris !! Siswa SMP 2 Negeri Legok, Diduga di Haruskan Membeli Buku LKS

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:46 WIB

SDN Malangnengah 3 Diduga Jual Aset Negara untuk Kepentingan Pribadi

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB