Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Tenjo dan Parung Panjang Bikin Resah

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

BOGOR – Aktifitas penambangan ilegal galian C di wilayah Tenjo, Parung Panjang dan sekitarnya diduga kian memprihatinkan, pasalnya, dampak dari kegiatan tersebut mengakibatkan degradasi lingkungan.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kendati demikian, sepertinya hal tersebut tak menjadi acuan bagi penambang ilegal untuk berhenti melakukan aktifitasnya.

Segala cara pun dilakukan para pelaku tambang ilegal galian C demi meraup keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari.

Baca Juga :  Laporan Pasien Pemberian Obat TBC Diduga Tanpa Ijin BPPOM, Dr Arief : Sudah Melakukan Pengobatan Sesuai Pedoman Yang Ditetapkan Kemenkes

Bahkan tak jarang, bencana tanah longsor terjadi dikarenakan penambangan ilegal. Selain itu, perilaku tersebut dapat merusak ekosistem alam dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi sebab utama terjadinya tindak pelanggaran.

Salah satunya yaitu dugaan tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diperkirakan sudah satu minggu ini berjalan. Kamis 01/06/2023.

Baca Juga :  Merasa Kebal Hukum, Diduga Galian C Ilegal di Tenjo Merusak Alam, APH Tutup Mata

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja mengaku, bahwa galian C tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Tenjo dengan inisial D.

“Galian ini punya pak D***N, kami baru operasi sekitar satu mingguan sih bang,” terang pekerja.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi yang berwenang belum dikonfirmasi.

Berita Terkait

Warga Desa Hutajulu Parmonangan Keluhkan Jalan Makin Rusak Parah
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Dipimpin Oleh Gubsu
Ketua TP-PKK, Ny. Erma Oloan P. Nababan Resmi Dilantik
Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara
Terry Genta Siregar : Bantuan Alsintan Petani Diawasi Ketat
Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara
Alsintan Poktan Mandiri Dibisniskan Tanpa Sepengetahuan Anggota
Menuai Kontroversi, Balasan Whatsapp Kadis KPP NIAS Barat Jadi Perbincangan di Kalangan Pejabat
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:41 WIB

Warga Desa Hutajulu Parmonangan Keluhkan Jalan Makin Rusak Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:23 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Dipimpin Oleh Gubsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:11 WIB

Ketua TP-PKK, Ny. Erma Oloan P. Nababan Resmi Dilantik

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:27 WIB

Ny. Neny Angelina J.T.P Hutabarat Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Terry Genta Siregar : Bantuan Alsintan Petani Diawasi Ketat

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:00 WIB

Alsintan Poktan Mandiri Dibisniskan Tanpa Sepengetahuan Anggota

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:36 WIB

Menuai Kontroversi, Balasan Whatsapp Kadis KPP NIAS Barat Jadi Perbincangan di Kalangan Pejabat

Berita Terbaru