Wow, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten memiliki sejumlah sumber penghasilan bukan hanya dari gaji namun juga tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan, nilai tukin ASN Pemprov Banten kini terkadang memiliki nilai yang lebih besar dari besaran gaji itu sendiri.

Untuk mengetahui nilai tukin ASN Pemprov Banten per kelas jabatan simak artikel ini hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemerintah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Job Fair Dibuka, Ini Daftar 51 Perusahaan yang Menyediakan 10.237 Lowongan

Tukin sendiri didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Dengan demikian, biasa saja besarannya tukin yang diterima ASN berbeda setiap bulannya karena akan diperoleh sesuai dengan capaian kinerjanya.

Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.

Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan

Foto : Illustrasi ASN (tangerangnews.co.id)

Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga :  Belum Banyak Orang Tahu Sejarah dan Kepanjangan DAMRI, Baca Ini Biar Paham…!!

Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.

Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.

Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.

Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Diminta Tegas Dengan Maraknya Toko Obat Daftar Golongan (G)

Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.

Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.

Dengan besaran tukin tersebut beberapa ASN dengan golongan dan jabatan tertentu bisa membeli mobil setiap bulannya.

Di beberapa market place, mobil bekas sudah tersedia dan bisa dibeli mulai dari harga sekitar Rp20 jutaan.

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan
Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional
Sinergi Sosial, Pelindo Dukung Rutan Bangil Melalui Program TJSL
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:38 WIB

ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:04 WIB

Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Senin, 9 Desember 2024 - 00:06 WIB

Puskesmas Pamulang Raih Prestasi di Jambore Puskesmas Nasional

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:36 WIB

Sinergi Sosial, Pelindo Dukung Rutan Bangil Melalui Program TJSL

Berita Terbaru