Wow, Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Berbagai Jabatan, Ada yang Bisa Beli Mobil Setiap Bulan

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

Foto : Illustrasi Tukin (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten memiliki sejumlah sumber penghasilan bukan hanya dari gaji namun juga tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin).

Bahkan, nilai tukin ASN Pemprov Banten kini terkadang memiliki nilai yang lebih besar dari besaran gaji itu sendiri.

Untuk mengetahui nilai tukin ASN Pemprov Banten per kelas jabatan simak artikel ini hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemerintah.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Tabrakan Maut antara Mobil Minibus dan Sepeda Motor Matic, Dua Korban Terluka

Tukin sendiri didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Dengan demikian, biasa saja besarannya tukin yang diterima ASN berbeda setiap bulannya karena akan diperoleh sesuai dengan capaian kinerjanya.

Beberapa komponen penilaian yang digunakan untuk capaian kinerja itu misalnya saja dilihat dari jumlah kehadiran.

Adapun prinsip pemberian tukin harus memenuhi 2 unsur, pertama adalah efisiensi/optimalisasi dari pagu anggaran belanja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua yakni equal pay for equal work atau bisa diartikan pemberian besaran tukin sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Besaran Tukin ASN Pemprov Banten per Bulan

Foto : Illustrasi ASN (tangerangnews.co.id)

Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga :  Muspida Hadiri Natal Perdana DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Tapanuli Utara

Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.

Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.

Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.

Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.

Baca Juga :  Kepala LKPP Ungkap Potensi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta.

Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.

Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.

Dengan besaran tukin tersebut beberapa ASN dengan golongan dan jabatan tertentu bisa membeli mobil setiap bulannya.

Di beberapa market place, mobil bekas sudah tersedia dan bisa dibeli mulai dari harga sekitar Rp20 jutaan.

Berita Terkait

Terus Berbuat untuk Sesama, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Kolaborasi Kebaikan di Bulan Ramadan
Seleksi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Mulai Dibuka 24 Maret 2025
Buka FKP dan Musrenbang RKPD, Wali Kota: Pembangunan 2026 Harus Berorientasi pada Penyelesaian Permasalahan
Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik
Sidang DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Dalam Sengketa Pemilu
Sinergitas Dengan Pemerintah, Diskusi Koordinasi Realisasi Pelaksanaan Program CSR SOL Tahun 2024 Dan Rencana Kerja Tahun 2025
Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Ketua FKUB Kota Bekasi Apresiasi Umat Hindu Berbagi di Bulan Ramadhan
Berita ini 419 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:28 WIB

Terus Berbuat untuk Sesama, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Kolaborasi Kebaikan di Bulan Ramadan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:07 WIB

Seleksi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Mulai Dibuka 24 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:35 WIB

Buka FKP dan Musrenbang RKPD, Wali Kota: Pembangunan 2026 Harus Berorientasi pada Penyelesaian Permasalahan

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:13 WIB

Apel Gelar Pasukan, Pemkot dan Polres Jamin Kenyamanan dan Keamanan Pemudik

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sidang DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Dalam Sengketa Pemilu

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:41 WIB

Sinergitas Dengan Pemerintah, Diskusi Koordinasi Realisasi Pelaksanaan Program CSR SOL Tahun 2024 Dan Rencana Kerja Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:23 WIB

Begini Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Soal Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:21 WIB

Ketua FKUB Kota Bekasi Apresiasi Umat Hindu Berbagi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:40 WIB

TNI/Polri

Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:04 WIB