Dikomersilkan, Diduga TPS Ilegal di Panongan Gunakan Kendaraan Operasional Milik Pemerintah

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada plat merah yang diduga dikomersilkan untuk bisnis pengangkutan sampah di perumahan

Armada plat merah yang diduga dikomersilkan untuk bisnis pengangkutan sampah di perumahan

TANGERANG – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Kampung Setu, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Rabu, 07/06/2023.

Selain itu, TPS tersebut menggunakan kendaraan operasional berplat merah, sedangkan TPS itu diduga bukan milik Pemerintahan, melainkan TPS ilegal punya RT dan pemuda setempat yang bersifat dikomersilkan.

Baca Juga :  Konflik Pembayaran Pengiriman Barang di Tangerang Berujung pada Suspensi Akun Pengemudi

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja menjelaskan, bahwa TPS tersebut dikelola oleh Ketua Pemuda Kampung Setu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pemilik tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah ini adalah milik Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Gebyar Pelayanan KB, Kaper BKKBN Banten Apresiasi Bangga Kota Tangerang Di Atas Provinsi dan Nasional

“Saya hanya pekerja, penanggung jawabnya ketua pemuda, kalau tanah ini miliknya RT, ini sampah kita ambil dari perumahan, warga yang ingin buang sampah bayar ke pengelola kita, nanti sampahnya kita bakar di lokasi ini,” jelasnya.

Sementara itu, Wahab, salah satu staf desa Panongan, saat dikonfirmasi dia menyangkal, bahwa mengenai TPS tersebut itu bukan miliknya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Kasus Covid-19 di Tangerang Melonjak

“TPS milik desa sudah tutup, kalau yang itu bukan milik kami, tapi punya pemuda setu, itu mah milik pribadi,” paparnya melalui pesan singkat.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas terkait maupun Kasi Trantib Kecamatan Panongan belum dikonfirmasi.

Berita Terkait

Pastikan Pelayanan Sesuai Standar, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial
Empat Lokasi Pembangunan Griya Harmoni Warga Kota Tangerang Siap Direalisasikan Bulan Depan
Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas
Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 
Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan
Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB
Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS
Permudah Akses Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Perkuat Kerjasama dengan 34 RS Swasta
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:05 WIB

Pastikan Pelayanan Sesuai Standar, Pemkot Tangerang Gelar Pembinaan 81 Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kamis, 17 April 2025 - 18:42 WIB

Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari, Wali Kota: Fondasi Pembangunan yang Berintegritas

Kamis, 17 April 2025 - 18:14 WIB

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 

Rabu, 16 April 2025 - 17:34 WIB

Dihadapan Mahasiswa Poltekkes, Maryono Bicara Peran Generasi Muda pada Dunia Kesehatan

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB

Rabu, 16 April 2025 - 16:20 WIB

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Selasa, 15 April 2025 - 20:07 WIB

Permudah Akses Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Perkuat Kerjasama dengan 34 RS Swasta

Selasa, 15 April 2025 - 19:47 WIB

Hadiri Milad ke-59 UNIS, Sachrudin: Nostalgia Masa Kuliah 

Berita Terbaru

TNI/Polri

Dandim 0724 Apresiasi Prajurit Yang Melaksanakan Purna Tugas

Jumat, 18 Apr 2025 - 00:48 WIB