Tangerang Darurat Excimer dan Tramadol, GNP Tipikor Desak APH Segera Turun Tangan

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko dan Warung yang diduga menjual bebas obat Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Pagedangan. (tangerangnews.co.id)

Toko dan Warung yang diduga menjual bebas obat Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Pagedangan. (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Excimer yang diketahui marak dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontongan di wilayah hukum Tangerang Selatan menjadi perhatian publik.

Rata-rata pecandu dari obat-obatan ini dari golongan anak-anak muda, alasan mereka mengkonsumsi barang haram tersebut karena harganya yang sangat terjangkau dibandingkan minuman beralkohol.

Dari hasil penelusuran Awak Media, toko penjual Excimer dan Tramadol ini hampir dapat ditemui di kota-kota besar, bahkan hingga ke pelosok daerah, jika dilihat toko dan warung mereka tak jauh berbeda dengan yang lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengelabui lingkungan sekitar, penjual obat keras ini melancarkan bisnis haramnya dengan bermacam-macam modus, diantaranya yaitu seperti berkamuflase toko kosmetik, warung kelontongan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Kepala Desa Pecat 27 Pengurus RT/RW Pasca Kegagalan Anaknya di Pemilu

Salah satu toko yang terpantau menjual bebas obat daftar G berada di Jalan Raya Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kira-kira lokasinya tak jauh dari Kantor Desa.

Saat di konfirmasi, penjaga toko yang berinisial RL mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut dengan harga yang bervariasi, Tramadol dia jual seharga Rp. 35.000,00 perlembar, sedangkan 10 butir jenis Excimer dijual Rp 10.000,00. Sabtu 10/6/2023.

“Saya cuma jaga disini, baru Dua bulan. Harga Excimer Sepuluh butir harganya Sepuluh Ribu, sedangkan Tramadol itu Tiga Puluh Lima Ribu perlembar,” ucapnya.

Baca Juga :  Berikan Teguran, Lurah Bojong Nangka Meminta Kontraktor Segera Perbaiki Pekerjaannya

Efek mengkonsumsinya kata dia, itu tidak dapat dijelaskan, menurutnya obat tersebut hanya seperti suplemen, untuk enak bekerja.

“Enak buat kerja aja sih bang, susah kalau dijelasin efeknya mah,” pungkasnya.

Miris, obat Tramadol dan Excimer dijual bebas tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya. Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.

Perdagangan obat golongan G yang sangat dilarang oleh pemerintah ini, terkesan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Tangerang Salurkan Santunan di Isra Mi'raj Yatim Medang

Oleh sebab itu, Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang angkat bicara mengenai maraknya peredaran obat golongan G tersebut.

Walid, Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa peredaran obat-obatan ini harus dimonitoring oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Walid, lemahnya pengawasan serta peran Aparatur Penegak Hukum menjadi faktor utama atas peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G.

“Kami mendesak kepada APH untuk segera memberantas peredaran obat-obatan ini, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat didalamnya, karena jika dibiarkan, efeknya dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel
Pastikan Kepemilikan Tanda Daftar Gudang, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang
Jangan Lewatkan, DKP Kota Tangerang Buka Bazar Sembako Murah di Hakordia
Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan dari Ombudsman RI; Tertinggi Soal Kepatuhan Pelayanan Publik
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:19 WIB

Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:16 WIB

Pastikan Kepemilikan Tanda Daftar Gudang, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:04 WIB

Jangan Lewatkan, DKP Kota Tangerang Buka Bazar Sembako Murah di Hakordia

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:53 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan dari Ombudsman RI; Tertinggi Soal Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terbaru