TANGERANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah belum mendukung pelaku usaha kecil dan justru memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin.
“Prinsip persaingan usaha belum menjadi alat utama di dalam penyusunan kebijakan di negeri ini. Padahal kebijakan ini merupakan kunci dan basis utama suatu lingkungan bisnis yang kompetitif dan menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam acara 23 Tahun KPPU dan Deklarasi Hari Persaingan Usaha di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
“Hal ini dapat dibuktikan bahwa pertumbuhan jumlah kekayaan 10% orang kaya di Indonesia jauh lebih besar, jauh lebih cepat dari 40% orang miskin di Indonesia. Ini sangat memprihatinkan buat kita semua,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif menyebut kesenjangan ekonomi yang semakin lebar tercipta sejak masa pandemi COVID-19. Ditambah adanya ancaman krisis pangan global, oligarki, hingga aksi merger dan akuisisi lintas negara.
“Ini adalah hal yang harus diwaspadai dan dicermati oleh kita semua,” ucapnya.