TANGERANG – Proyek galian pipa PDAM yang berada di Jalan Raya Legok Karawaci, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan tidak sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan melanggar Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Bahkan mereka tidak memperhatikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sehingga hal itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain menimbulkan kemacetan, dampak lainya yaitu ketika turun hujan, karena jika itu terjadi, jalanan akan licin, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Selasa, 13/06/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Seorang pengendara motor yang berinisial M (34) mengeluhkan, terkait galian PDAM yang berada di Jalan Raya Legok Karawaci.
Dia menyebut bahwa pekerjaan itu sering memicu kemacetan, selain itu tanah dari galian membuat jalanan menjadi licin.
“Sering macet, enggak ada yang ngatur jalan apa ya, apalagi kalau hujan, jalannya licin, saya takut tergelincir,” ungkapnya.
Toni, pengawas dari vendor galian PDAM saat dikonfirmasi ia menjelaskan, bahwa mengenai kedalaman galian menurutnya sudah sesuai standar, yaitu 180 cm.
Sedangkan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) kata Toni, itu sudah difasilitasi oleh perusahaan, akan tetapi apabila didapati adanya pekerja yang tidak mengenakan APD, itu diluar kendalinya.
“Sudah dikasih kok APD nya, ya kalau mereka enggak makai, mungkin lagi dilepas saja kali,” paparnya.
Namun, dari hasil pengamatan Awak Media di lokasi, banyak para pekerja galian PDAM yang tidak mengenakan APD dan mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini terbilang sangat fatal, karena jika terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, akankah pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya.
Sedangkan terjadinya kecelakaan kerja, faktor utamanya itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pelaksana pekerjaan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.