TANGERANG – Menyikapi pemberitaan tempo lalu, toko obat daftar golongan (G) jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung RT.02, RW 02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.
Dari pantauan Awak media sebelumnya, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras daftar golongan (G) dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.
Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan (G) yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami gangguan kejiwaan.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.
Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.
Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.
Menurut Mulyadi, selaku Humas Media Center Nasional, pihak yang berwenang tidak boleh tinggal diam itu akan merusak generasi Bangsa jika dibiarkan.
“Saya ingin pihak yang berwenang menindak, masalahnya itu bisa merusak generasi Bangsa,”tuturnya.
Walid, Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR), ikut serta mendukung memberantas yang merusak generasi Bangsa, serta mempertanyakan kepada APH kenapa dibiarkan.
“Ada apa ini ?? Ada oknum – oknum APH membiarkan generasi penerus Bangsa di rusak oleh orang – orang yang tidak memikirkan kelanjutan untuk perkembangan Negara Republik Indonesia.
Penulis : Saepudin
Editor : Saepudin
Sumber Berita : Tangerangnews