PPDB Online! Apakah Dindik Banten Menjamin Bersih dan Bebas Titipan

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Illustrasi pelaksanaan PPDB (istimewa)

Foto : Illustrasi pelaksanaan PPDB (istimewa)

TANGERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan istilah (PPDB) yaitu merupakan suatu kegiatan tahunan sekolah dalam rangka menjaring bibit-bibit calon siswa yang berpotensi.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya terkadang dinodai oleh sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan hanya memanfaatkan momentum ini sebagai ajang meraup keuntungan.

Rentannya gratifikasi pada PPDB sudah tidak bisa lagi dipungkiri, sepertinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tak asing untuk didengar, bahkan hal itu sudah menjadi tradisi dalam setiap pelaksanaan PPDB di satuan lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sudah jelas regulasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang wajib dijalankan dalam pelaksanaan PPDB SMA dan SMK, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Dimana telah ditentukan jumlah Rombongan Belajar (ROMBEL) dan jumlah siswa setiap kelasnya.

Baca Juga :  Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diduga Kian Menjamur di Kawasan Citra Raya Panongan

Meski sudah ada aturan mainnya, masih saja banyak sekolah-sekolah negeri yang mengabaikan regulasi PPDB Dinas Pendidikan maupun aturan dari Kemendikbud langsung.

Menurut hasil survei yang dihimpun dari beberapa narasumber, orang tua wali murid calon peserta didik mengeluhkan, bahwa mengenai dengan PPDB itu banyak kejanggalan dalam proses seleksi.

Mereka berharap, PPDB tahun ini semoga tidak ada lagi yang namanya diskriminasi atau titipan, mereka hanya menginginkan anaknya bisa masuk ke sekolah tujuan tanpa dipersulit, adil dan transparan.

Baca Juga :  Atlet Wushu Kota Tangerang Dilaporkan Hilang, Sudah 4 Hari Belum Kembali

Diketahui, bahwa pada tahun ini Pemrov Banten menyelenggarakan PPDB berbasis Online secara serentak di tingkat SMA dan SMK, walaupun memang berbasis onlinenya masih melalui vendor eksternal dari TELKOM.

Ditingkat SMA sistem seleksi siswanya mengacu pada juknis PPDB 2023 yaitu zona dan jarak, sedangkan SMK memakai tes kompetensi keahlian serta pengetahuan umum.

Meskipun begitu, Orang tua calon siswa masih harus dihadapkan dengan berbagai macam tantangan, diantaranya adalah pendaftarannya secara online, hanya saja untuk verifikasi dokumen masih dilakukan secara manual.

Bukan tidak mungkin, dalam prosesnya ada hal-hal yang menyalahi prosedur misalkan adanya pungli yang dilakukan oknum sampai titipan dari oknum media, anggota dewan, LSM dan keluarga oknum guru.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Oknum Guru SMKN di Tangsel Setubuhi Pelajar hingga Hamil 6 Bulan

Apapun alasan yang dipakai, tetap saja itu bagian dari kesalahan prosedur yang dilakukannya.

Semestinya, pendaftaran PPDB secara online dapat dilaksanakan lebih mudah, karena untuk mengatur segala sesuatunya secara digital, namun pada kenyataannya masih banyak orang tua wali murid yang merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya, padahal anak mereka masuk dalam kriteria sekolah.

Sedangkan, Kuota atau Rombel siswa yang memang sudah ditetapkan jauh-jauh hari dan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, bukan menjadi jaminan tidak adanya perubahan pada saat pelaksanaannya.

Sumber Berita : Editorial Tangerang News

Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Juni 2023 - 07:10 WIB

PPDB Online! Apakah Dindik Banten Menjamin Bersih dan Bebas Titipan

Berita Terbaru