Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diduga Kian Menjamur di Kawasan Citra Raya Panongan

Minggu, 25 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

TANGERANG – Massage atau jasa terapi pijat hampir dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari salon, spa, hingga jasa terapis pijat tradisional yang dapat dipanggil ke rumah.

Demi menarik pelanggannya, tempat-tempat Massage menyediakan berbagai macam fasilitas dan layanan yang memanjakan, namun terkadang layanan yang mereka berikan tersebut tidak seperti Massage pada umumnya.

Tak sedikit tempat Massage yang terindikasi menyediakan service plus-plus, antara lain seperti hand jobs, blow jobs, petik mangga, hingga pelayanan yang mengarah pada hubungan seks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prostitusi berkedok Massage diduga marak di kawasan Citra Raya, tepatnya di Jalan Evergreen Boulevard Barat, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Minggu, 25/06/2023.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Banten Resmikan Pembukaan POPDA ke-XI

Diantaranya yaitu Massage Chery dan Sakura yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung di kawasan tersebut.

Saat dijumpai, salah seorang terapis pijat mengaku bahwa tempat dimana dirinya bekerja itu hanya menyediakan pelayanan massage pada umumnya.

“Layanan yang kami sediakan itu hanya pijat dan kerok bang, kalau lebih jelasnya ke pak Roni saja, nih nomornya,” ujarnya.

Sedangkan, Akong yang diduga sebagai joki aplikasi m* ch**t mengatakan, bahwa benar dirinya mengakui perihal tersebut. 22/06/2023.

“Langsung tanya saja ke kasirnya, saya baru ada tiga atau empat terapisnya, iya memang saya joki b.o disini, semua tempat pijit juga kayak gitu sih bang, tapi kalau saya sih jarang pakai aplikasi m*c**t, palingan dari teman ke teman,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tuntutan Pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Tangerang Terkait Dugaan Pungli PPDB

Akong menyebut bahwa Roni ini bergabung dengan salah satu paguyuban, dan dia juga sebagai penasehat disalah satu Organisasi Masyarakat.

“Mengenai koordinasi, dari P**SEK sampai P**DA kayaknya sudah deh,” ucap Akong.

Sementara itu, orang yang bernama Roni saat dikonfirmasi dia menyampaikan, bahwa tempat ini bukan miliknya, melainkan hanya dalam pengawasannya. 25/06/2023.

“Terus abang maunya apa, memang tempat itu pengawasannya saya,” paparnya melalui telepon selluler.

Perlu diketahui, Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Bahwasanya dijelakan segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi PT Wiradja Surya Kencana Terkait Betonisasi di Kecamatan Kelapa Dua

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Diduga dalam praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat yang berada di Kawasan Citra Raya ini terindikasi masuk dalam unsur  TPPO, pasalnya terapis wanita di tempat tersebut menjajakan dirinya melalui joki dan ada seseorang yang bermain dibelakang layar.

Dihimbau kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Panongan segera turun tangan.







Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB