TANGERANG – Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga mengakar di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa, 04/07/2023.
Dari hasil penelusuran Awak Media, banyaknya indikasi praktik pungli hampir di semua loket pelayanan Samsat Balaraja, khususnya di bagian regident.
Salah satu warga Cibadak mengeluhkan, bahwa ketika dirinya berada di loket pendaftaran, wajib pajak diharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 35.000,00,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan mereka uang tersebut dikarenakan wajib pajak tidak melengkapi surat keterangan dari Leasing atau Bank.
“Benar, saya bayar pajak memang enggak bawa BPKB, karena masih di Leasing, saya juga enggak bawa surat pengantar, maka dari itu saya diharuskan bayar Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah sebagai pengganti surat keterangan dari Leasing,” ucap warga.
Jelas, disini dapat dinilai bahwa Samsat Balaraja diduga melakukan praktik pungli yang sudah terorganisir.
Erwan, saat dikonfirmasi ia memaparkan, bahwa dirinya belum dapat memberikan jawaban karena sedang ada kegiatan.
“Iya pak , saya lagi ada giat pak di Bapenda provinsi banten nanti ketemuan aja di ruangan saya ” paparnya melalui telpon Whattshapp (Wa).
Sampai berita ini diterbitkan, Erwan bagian Bintara urus ( Baur ) Regident belum memberi keterangan.
Editor : Cahyo Wahyu Widodo