TANGERANG – Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas.
Sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.
Seperti halnya yang terjadi pada proyek pemasangan u-ditch pagu anggaran dari Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa, 04/07/2023.
Meski nilainya terbilang cukup kecil, yaitu dengan nominal Rp. 149.475.000,-(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Diduga masih saja menjadi sasaran empuk para koruptor.
Kendati demikian, sekecil apapun anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah, jika memang ada indikasi tindakan korupsi, maka siapapun dia wajib diproses secara hukum.
Proyek u-ditch tersebut berdasarkan papan informasi dilaksanakan oleh CV. Emisa Kontraktor New, yang diduga melakukan kecurangan dalam pengerjaanya.
Dari pengamatan Awak Media di lokasi, bahwa u-ditch dikerjakan dalam kondisi tergenang air, sedangkan mortar atau ampar pasir bawah terlihat hanya sedikit, sepertinya untuk formalitas saja, dan kualitas u-ditch diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) alias abal-abal.
Dani, Lurah Bojong Nangka saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa proyek tersebut ialah pagu dewan yang dititipkan pada Kelurahan Bojong Nangka.
“Setelah saya cek, benar itu pagu dewan yang nempel di Kelurahan,” paparnya melalui pesan Whattshapp.
Namun ketika ditanya mengenai proyek tersebut apakah sudah sesuai RAB, Dani tidak dapat menjelaskan secara rinci.
Sedangkan, Pelaksananya saat dikonfirmasi dia tidak merespon, bahkan saling lempar sembunyi tangan, dari situlah timbul pertanyaan besar, ada apa dengan ini proyek? apakah benar ada indikasi kong kalikong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Kontraktor, kemungkinan besar diduga ada ketidak beresan dalam sistem birokrasi Penunjukan Langsung (PL) atau adanya dugaan jual beli proyek, entahlah.
“Proyek Ini Dibiayai Oleh Pajak yang Anda Bayar”
Begitulah kira-kira bunyi dari tulisan paling bawah papan informasi proyek.
Oleh sebab itu, pelaksanaan suatu proyek pemerintah harusnya dikerjakan sesuai RAB, supaya hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga tidak terkesan buang-buang anggaran.
Karena jika suatu proyek dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitasnya, maka manfaatnya tidak akan bertahan lama.
Perlu di ingat, bahwa segala bentuk perilaku kecurangan, suap atau gratifikasi, baik skala besar ataupun kecil itu sudah termasuk dalam kategori korupsi.
Dalam hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Lurah Bojong Nangka, jika dirinya merasa tidak terlibat di dalamnya, harusnya dia memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, untuk memperbaiki, bahkan bila perlu membongkar kembali pekerjaan yang terindikasi dikerjakan tidak sesuai RAB tersebut.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo
Editor : Cahyo Wahyu Widodo