Meski Nilainya Kecil, Pagu Kelurahan Bojong Nangka Diduga Tak Luput dari Tindak Korupsi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek U-DITCH Pagu Anggaran Kelurahan Bojong Nangka yang diduga dikorupsi

Proyek U-DITCH Pagu Anggaran Kelurahan Bojong Nangka yang diduga dikorupsi

TANGERANG – Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas.

Sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada, Sekda Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Seperti halnya yang terjadi pada proyek pemasangan u-ditch pagu anggaran dari Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa, 04/07/2023.

Meski nilainya terbilang cukup kecil, yaitu dengan nominal Rp. 149.475.000,-(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Diduga masih saja menjadi sasaran empuk para koruptor.

Kendati demikian, sekecil apapun anggaran yang telah digelontorkan oleh pemerintah, jika memang ada indikasi tindakan korupsi, maka siapapun dia wajib diproses secara hukum.

Proyek u-ditch tersebut berdasarkan papan informasi dilaksanakan oleh CV. Emisa Kontraktor New, yang diduga melakukan kecurangan dalam pengerjaanya.

Dari pengamatan Awak Media di lokasi, bahwa u-ditch dikerjakan dalam kondisi tergenang air, sedangkan mortar atau ampar pasir bawah terlihat hanya sedikit, sepertinya untuk formalitas saja, dan kualitas u-ditch diduga tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) alias abal-abal.

Baca Juga :  Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase

Dani, Lurah Bojong Nangka saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa proyek tersebut ialah pagu dewan yang dititipkan pada Kelurahan Bojong Nangka.

“Setelah saya cek, benar itu pagu dewan yang nempel di Kelurahan,” paparnya melalui pesan Whattshapp.

Namun ketika ditanya mengenai proyek tersebut apakah sudah sesuai RAB, Dani tidak dapat menjelaskan secara rinci.

Sedangkan, Pelaksananya saat dikonfirmasi dia tidak merespon, bahkan saling lempar sembunyi tangan, dari situlah timbul pertanyaan besar, ada apa dengan ini proyek? apakah benar ada indikasi kong kalikong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Kontraktor, kemungkinan besar diduga ada ketidak beresan dalam sistem birokrasi Penunjukan Langsung (PL) atau adanya dugaan jual beli proyek, entahlah.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Sayur Asem di Tangerang, Dijamin Segar

“Proyek Ini Dibiayai Oleh Pajak yang Anda Bayar”

Begitulah kira-kira bunyi dari tulisan paling bawah papan informasi proyek.

Oleh sebab itu, pelaksanaan suatu proyek pemerintah harusnya dikerjakan sesuai RAB, supaya hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga tidak terkesan buang-buang anggaran.

Karena jika suatu proyek dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitasnya, maka manfaatnya tidak akan bertahan lama.

Perlu di ingat, bahwa segala bentuk perilaku kecurangan, suap atau gratifikasi, baik skala besar ataupun kecil itu sudah termasuk dalam kategori korupsi.

Dalam hal ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Lurah Bojong Nangka, jika dirinya merasa tidak terlibat di dalamnya, harusnya dia memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, untuk memperbaiki, bahkan bila perlu membongkar kembali pekerjaan yang terindikasi dikerjakan tidak sesuai RAB tersebut.


Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB