Warga Geruduk Rumah Tinggal yang Dijadikan Gudang Bahan Kimia di Pagedangan

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

TANGERANG – Sebuah Rumah Hunian yang terindikasi dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan akhirnya digeruduk warga. Selasa, 18/07/2023.

Warga meminta agar tempat ini segera ditutup dengan alasan lokasinya terlalu dekat pemukiman penduduk, karena warga takut apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dikemudian hari.

Oleh sebab itu, warga menyatakan menolak keras dengan keberadaan Rumah Hunian yang dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia yang diduga nekat beroperasi meskipun tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar.

Pepen Apendi, Sekertaris Desa Jatake yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di lokasi, dia menyampaikan hasil musyawarah dengan pemilik Rumah kepada masyarakat.

“Saya sudah sampaikan aspirasi warga, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, baik dari warga dan pemilik gudang,” paparnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari tim Kepolisian Sektor Pagedangan yang datang ke lokasi, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak pemilik Rumah, itu belum mendapatkan titik temu.

Baca Juga :  Wow Keren !!! MIN 6 Kabupaten Tangerang Undang Ahli Tahfiz dan Pakar Kesehatan

Menurutnya, terkait perihal ini pihak kepolisian masih mendalaminya, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

“Nanti kami adakan pertemuan di Kantor, terkait barang bukti saya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, kami bawa sample nya terlebih dahulu untuk mendalaminya,” ujar Syahrul Ramadhan selaku Ketua Tim Buser Polsek Pagedangan saat diwawancarai tak jauh dari lokasi Gudang.

Sedangkan, ketika Awak Media hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol namun dilarang meliput oleh pihak pemilik Rumah dengan alasan yang kurang jelas.

Baca Juga :  Bergerak di Bidang Limbah B3, PT Primanru Jaya Diduga Tak Memiliki Legalitas yang Jelas

Jika memang pihaknya merasa sudah memiliki izin yang lengkap dan tak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 12 September 2024 - 15:29 WIB

Hadiri Musda TJSL, Dr. Nurdin : Perkuat Strategi untuk Percepatan Pembangunan Kota

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB