Warga Geruduk Rumah Tinggal yang Dijadikan Gudang Bahan Kimia di Pagedangan

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

TANGERANG – Sebuah Rumah Hunian yang terindikasi dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan akhirnya digeruduk warga. Selasa, 18/07/2023.

Warga meminta agar tempat ini segera ditutup dengan alasan lokasinya terlalu dekat pemukiman penduduk, karena warga takut apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dikemudian hari.

Oleh sebab itu, warga menyatakan menolak keras dengan keberadaan Rumah Hunian yang dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia yang diduga nekat beroperasi meskipun tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar.

Pepen Apendi, Sekertaris Desa Jatake yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di lokasi, dia menyampaikan hasil musyawarah dengan pemilik Rumah kepada masyarakat.

“Saya sudah sampaikan aspirasi warga, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, baik dari warga dan pemilik gudang,” paparnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari tim Kepolisian Sektor Pagedangan yang datang ke lokasi, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak pemilik Rumah, itu belum mendapatkan titik temu.

Baca Juga :  Polisi Dalami Viral Aksi Begal Modus Leasing di BSD Tangerang

Menurutnya, terkait perihal ini pihak kepolisian masih mendalaminya, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

“Nanti kami adakan pertemuan di Kantor, terkait barang bukti saya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, kami bawa sample nya terlebih dahulu untuk mendalaminya,” ujar Syahrul Ramadhan selaku Ketua Tim Buser Polsek Pagedangan saat diwawancarai tak jauh dari lokasi Gudang.

Sedangkan, ketika Awak Media hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol namun dilarang meliput oleh pihak pemilik Rumah dengan alasan yang kurang jelas.

Baca Juga :  Dijadikan Tempat Esek-Esek, Satpol-PP Amankan 10 Wanita Spa Flower Citra Raya

Jika memang pihaknya merasa sudah memiliki izin yang lengkap dan tak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota
Hadiri Wisuda, Walikota Tangerang: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 
Delapan Atlet IBCA-MMA Diberangkatkan, Dispora Kota Tangerang Targetkan Cetak Prestasi di Kejurnas 2025
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:49 WIB

Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Walikota Tangerang: Upaya Bersama Jaga Kota

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:04 WIB

Hadiri Wisuda, Walikota Tangerang: Ajak Para Lulusan Jadi Duta Kemajuan Kota 

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:54 WIB

Delapan Atlet IBCA-MMA Diberangkatkan, Dispora Kota Tangerang Targetkan Cetak Prestasi di Kejurnas 2025

Berita Terbaru