Warga Geruduk Rumah Tinggal yang Dijadikan Gudang Bahan Kimia di Pagedangan

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

TANGERANG – Sebuah Rumah Hunian yang terindikasi dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan akhirnya digeruduk warga. Selasa, 18/07/2023.

Warga meminta agar tempat ini segera ditutup dengan alasan lokasinya terlalu dekat pemukiman penduduk, karena warga takut apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dikemudian hari.

Oleh sebab itu, warga menyatakan menolak keras dengan keberadaan Rumah Hunian yang dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia yang diduga nekat beroperasi meskipun tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar.

Pepen Apendi, Sekertaris Desa Jatake yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di lokasi, dia menyampaikan hasil musyawarah dengan pemilik Rumah kepada masyarakat.

“Saya sudah sampaikan aspirasi warga, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, baik dari warga dan pemilik gudang,” paparnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari tim Kepolisian Sektor Pagedangan yang datang ke lokasi, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak pemilik Rumah, itu belum mendapatkan titik temu.

Baca Juga :  Mengerikan, Remaja Di Tangerang Bikin Bom Molotov untuk Tawuran

Menurutnya, terkait perihal ini pihak kepolisian masih mendalaminya, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

“Nanti kami adakan pertemuan di Kantor, terkait barang bukti saya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, kami bawa sample nya terlebih dahulu untuk mendalaminya,” ujar Syahrul Ramadhan selaku Ketua Tim Buser Polsek Pagedangan saat diwawancarai tak jauh dari lokasi Gudang.

Sedangkan, ketika Awak Media hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol namun dilarang meliput oleh pihak pemilik Rumah dengan alasan yang kurang jelas.

Baca Juga :  Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Menggangu Masyarakat

Jika memang pihaknya merasa sudah memiliki izin yang lengkap dan tak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon
Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis
Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur
Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 
Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani : Buka Bansos Mahasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Tangerang
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Senin, 13 Januari 2025 - 08:44 WIB

Pj Wali Kota Tangerang : Penertiban Pedagang yang Masih Berjualan di Pinggiran Kali Sipon

Senin, 13 Januari 2025 - 08:01 WIB

Abas Diganti Dimas Sebagai Ketua, Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Mampu Ambil Peran Strategis

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:03 WIB

Sah, Musda XI KNPI Kota Tangerang Telah Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Pj Wali Kota Tinjau RSUD Benda 

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:28 WIB

Sebulan Beroperasi, Puluhan Ton Hasil Produksi RDF TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Siap Dijual

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:58 WIB

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani : Buka Bansos Mahasiswa Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kota Tangerang

Berita Terbaru