Warga Inginkan Pengelolaan Pasar Curug di Alih Fungsikan ke Putera Daerah

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

TANGERANG – Masyarakat Curug dan ORMAS PEMUDA PANCASILA mendatangi kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang beralamat Jalan Nyimas Melati No.27, RT.003/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Selasa, 18/07/2023.

Dalam pertemuan sebelumnya Tudi Mahari Widiyanto alias Domi menemui kepala pasar Curug untuk mempertanyakan persoalan tata kelola pasar dan kearifan lokal ditujukan untuk ke kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja.

Domi sebutan keren dari rekan-rekan, mendatangi kantor yang di tujukan oleh kepala pasar tersebut dengan penuh rasa kecewa beliau tidak mendapatkan keputusan yang tidak sesuai setelah berjam-jam membahas alih fungsi pasar.

“Jadi disini belum ada kejelasan juga, nanti Senin akan ada pertemuan kembali terkait pembahasan tersebut, akan ada perubahan pengelolaan pasar berarti belum ada kejelasan,”ungkapnya.

Lanjut, dengan ini beliau ingin ada kejelasan terkait pembahasan ini dan harapan yang pasti dari keputusan pimpinan direksi.

Baca Juga :  Tangerang Selatan Dinobatkan Sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia Tahun 2023

“Ya harapan saya harus ada kejelasan dari pimpinan direksi bahwa apa yang di persoalankan agar dapat diputuskan secepatnya,”tuturnya.

Saat awak media ingin menggali informasi tidak diperbolehkan oleh Satpam setempat dan selalu beralasan yang tidak jelas.

“Maaf pak, harap tggu didepan pimpinan masih ada rapat,”jelasnya.

Dari pengamatan awak media untuk menggali informasi tentang pertemuan tersebut padahal sudah jelas, jika memang pihaknya merasa tidak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga :  Sedang Asik Bercinta dengan Pelangganya, PSK di Karawaci Digerebek Warga

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 
Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa
Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir
DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono
Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya
Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati
BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB

Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Wali Kota Tangerang : Penyegaran untuk Performa Makin Optimal 

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:13 WIB

Pemenuhan Tempat Tinggal MBR, Pemkot Tangerang Punya 979 Hunian Rusunawa

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:24 WIB

Siapkan Berkas dan Kompetensi Anda! Job Fair Edisi HUT Ke-32 Kota Tangerang Segera Hadir

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:38 WIB

DPRD Kota Tangerang Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030, Pj : Selamat Kepada Sachrudin dan Maryono

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:40 WIB

Daftar Bansos Mahasiswa Kota Tangerang Harus Terdaftar DTKS, Begini Caranya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:25 WIB

Salon Sneakers Kota Tangerang, Layanan Cuci hingga Reparasi Sepatu dan Tas Paling Diminati

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:09 WIB

BLK Kota Tangerang Hadirkan Belasan Bidang Pelatihan Kerja di Tahun 2025, Berikut Daftarnya!

Berita Terbaru