Warga Inginkan Pengelolaan Pasar Curug di Alih Fungsikan ke Putera Daerah

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

TANGERANG – Masyarakat Curug dan ORMAS PEMUDA PANCASILA mendatangi kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang beralamat Jalan Nyimas Melati No.27, RT.003/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Selasa, 18/07/2023.

Dalam pertemuan sebelumnya Tudi Mahari Widiyanto alias Domi menemui kepala pasar Curug untuk mempertanyakan persoalan tata kelola pasar dan kearifan lokal ditujukan untuk ke kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja.

Domi sebutan keren dari rekan-rekan, mendatangi kantor yang di tujukan oleh kepala pasar tersebut dengan penuh rasa kecewa beliau tidak mendapatkan keputusan yang tidak sesuai setelah berjam-jam membahas alih fungsi pasar.

“Jadi disini belum ada kejelasan juga, nanti Senin akan ada pertemuan kembali terkait pembahasan tersebut, akan ada perubahan pengelolaan pasar berarti belum ada kejelasan,”ungkapnya.

Lanjut, dengan ini beliau ingin ada kejelasan terkait pembahasan ini dan harapan yang pasti dari keputusan pimpinan direksi.

Baca Juga :  Akibat Leptospirosis, 10 Orang di Kabupaten Tangerang Meregang Nyawa

“Ya harapan saya harus ada kejelasan dari pimpinan direksi bahwa apa yang di persoalankan agar dapat diputuskan secepatnya,”tuturnya.

Saat awak media ingin menggali informasi tidak diperbolehkan oleh Satpam setempat dan selalu beralasan yang tidak jelas.

“Maaf pak, harap tggu didepan pimpinan masih ada rapat,”jelasnya.

Dari pengamatan awak media untuk menggali informasi tentang pertemuan tersebut padahal sudah jelas, jika memang pihaknya merasa tidak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga :  Kepala Desa Malangnengah Sediakan Penghargaan dan Hadiah untuk TPS Terbaik dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’
Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan
Wali Kota Tangerang: Penandatangan BAST dan Lahan PSU, Digelar
Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN
Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas
Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun
STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari
Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:18 WIB

Hadirkan Sederet Program Unggulan, Pemkot Tangerang Catat Capaian Signifikan Program ‘Gampang Kerja’

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:04 WIB

Melalui Majelis Mujahadah, Wali Kota Ajak Muslimah Tangerang Perkuat Peran di Lingkungan

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:53 WIB

Di Momen Harkitnas, Wali Kota Tangerang Sampaikan Kabar Gembira Untuk ASN

Senin, 19 Mei 2025 - 17:19 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang: Konsumen Cerdas Kunci Perdagangan Berkualitas

Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB

Peletakan Batu Pertama, Walikota Tangerang: 25 GKB Dibangun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:20 WIB

STQ Jatiuwung 2025 Usai, Sachrudin: Terus Tanamkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Teken MoU TACS, Walikota Tangerang Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:02 WIB

Wali Kota Tangerang Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Berita Terbaru

TNI/Polri

Polsek Cikande Terima 8 Taruna Akademi Kepolisian Untuk Latja

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:32 WIB