Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kumala di Kantor DPRD Lebak Banten

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  Pj Sekda Provinsi Banten Di Ganti, Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan Pemerintah Provinsi Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Persaudaraan 98 Kecam Penganiayaan, Fransjun Manalu : Pelaku Pengeroyokan Harus Ditindak Secara Hukum
Bus Pengangkut Anak Sekolah Terbalik, 1 Pelajar Tewas Dan 3 Luka
Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Raja Induk: Itu Taktik Busuk Membalikkan Fakta
Dinas PUPR Gelar Rapat Diseminasi Jalan Poros Desa Se-Kabupaten Serang
Rutan Tarutung Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden Dan 13 Program Akselerasi
Berikan Motivasi, Deni Sambangi LPK Mori Centre Silangit
5 Orang Pelaku Pengeroyokan Dilaporkan Ke Polres Taput
Pemerintah Kecamatan Kemiri Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pangan
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 12:00 WIB

Persaudaraan 98 Kecam Penganiayaan, Fransjun Manalu : Pelaku Pengeroyokan Harus Ditindak Secara Hukum

Sabtu, 2 November 2024 - 22:42 WIB

Bus Pengangkut Anak Sekolah Terbalik, 1 Pelajar Tewas Dan 3 Luka

Sabtu, 2 November 2024 - 22:14 WIB

Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Raja Induk: Itu Taktik Busuk Membalikkan Fakta

Jumat, 1 November 2024 - 16:12 WIB

Dinas PUPR Gelar Rapat Diseminasi Jalan Poros Desa Se-Kabupaten Serang

Jumat, 1 November 2024 - 15:58 WIB

Rutan Tarutung Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden Dan 13 Program Akselerasi

Jumat, 1 November 2024 - 14:00 WIB

Berikan Motivasi, Deni Sambangi LPK Mori Centre Silangit

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:51 WIB

5 Orang Pelaku Pengeroyokan Dilaporkan Ke Polres Taput

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:36 WIB

Pemerintah Kecamatan Kemiri Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pangan

Berita Terbaru