Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Berikan Tanggapan Terbuka mengenai Perbaikan 'Jalur Neraka' Parung Panjang, Bogor

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  Sekdaprovsu Mintak Inspektorat Provinsi Periksa BKPSDM Taput

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Tingkatkan Pengawasan Terhadap Personil Pemegang Senpi Dinas, Lakukan Pengecekan Secara Berkala
Pemkab Bekasi Bersama Dandim 0509 Tinjau Masyarakat Korban Angin Puting Beliung
Musrembang Kecamatan Tirtayasa Ini Yang Disampaikan Camat TB Yayat
Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi
Kaperwil Banten Mengucapkan Selamat Menempuh Hidup Baru Tri Novianti dan Satria Wijaya
YPBP Verifikasi Data YAPI Bersama Dinsos dan Kemensos Kabupaten Tangerang
Pemilu RT dan RW di Karang Tengah Berjalan Lancar, Ini yang Terpilih…!
Gebyar PAUD PORESMI HIMPUDI Se-Kecamatan Mauk Bersama Bunda Hubay Dilah
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:14 WIB

Tingkatkan Pengawasan Terhadap Personil Pemegang Senpi Dinas, Lakukan Pengecekan Secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:02 WIB

Pemkab Bekasi Bersama Dandim 0509 Tinjau Masyarakat Korban Angin Puting Beliung

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:17 WIB

Musrembang Kecamatan Tirtayasa Ini Yang Disampaikan Camat TB Yayat

Senin, 10 Februari 2025 - 09:24 WIB

Komisi III DPRD Kota Tangerang Sidak Pasar Induk Tanah Tinggi

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:50 WIB

Kaperwil Banten Mengucapkan Selamat Menempuh Hidup Baru Tri Novianti dan Satria Wijaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:55 WIB

YPBP Verifikasi Data YAPI Bersama Dinsos dan Kemensos Kabupaten Tangerang

Senin, 3 Februari 2025 - 19:18 WIB

Pemilu RT dan RW di Karang Tengah Berjalan Lancar, Ini yang Terpilih…!

Senin, 3 Februari 2025 - 19:08 WIB

Gebyar PAUD PORESMI HIMPUDI Se-Kecamatan Mauk Bersama Bunda Hubay Dilah

Berita Terbaru