TANGERANG – Berdasarkan informasi yang didapat dari salah seorang wali murid bahwa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cimone 6 diduga telah melakukan jual beli seragam didalam sekolah oleh salah satu oknum guru.
Sekolah tersebut beralamat di jalan Cimone Beta – Jayapura No.66-49, RT.003/RW.007, Cimone, Kec. Karawaci, Kota Tangerang. Senin, 24/07/2023.
Saat Awak Media ingin konfirmasi mengenai indikasi penjualan seragam dan atribut di lingkungan sekolah, salah seorang guru menyampaikan bahwa Kepsek tidak berada di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal terlihat dengan jelas, Kepsek bergegas pergi bersembunyi di dalam kamar mandi lalu mengintip dibalik pintu sembari memperhatikan kehadiran Awak Media.
WT, seorang wali murid ia membenarkan bahwa dirinya membeli seragam anaknya ke sekolahan tersebut dengan harga yang bervariasi, seperti baju berlengan pendek dibandrol senilai Rp.130.000.
“Bukannya dilarang oleh pemerintah, kok sekolahan jualan seragam, yang tangan panjang berapa Bu?,” lanjut tanya wali murid kepada guru yang sedang melayani pembelian seragam milik anaknya.
Sahrul, salah satu guru menjelaskan bahwa terkait kepala sekolah yang bersembunyi di kamar mandi, dirinya beralasan tidak mengetahui tentang hal itu.
“Kalau itu saya tidak tahu pak, tanyakan saja kepada guru yang berada disini,” ucapnya.
Hampir 2 setengah jam menunggu, akhirnya Kepsek keluar dari kamar mandi, lalu beranjak menemui Awak Media, namun Kepsek masih saja enggan mengakui dengan perilaku yang tak pantas dibuatnya.
Kepsek berdalih, pada saat itu dirinya sedang rapat di Pemkot Tangerang, padahal sudah jelas-jelas Kepsek SDN Cimone 6 ini terlihat masuk ke dalam kamar mandi ruang guru, seharusnya hal-hal yang memalukan seperti ini tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Cimone 6, Laelah Memaparkan bahwa mengenai dugaan penjualan baju seragam dan atribut menurutnya itu tidak benar, mengenai hal itu dirinya tidak tahu.
“Saya enggak jual bang, sumpah, berani enggak bisa jalan dah kalau saya bohong,” paparnya.
Dikatakan Laelah, bahwa terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirinya kurang faham, alasannya karena lupa.
“Kalau BOS, setiap siswa mendapat dana senilai Rp. 950.000 dengan jumlah siswa keseluruhan 380,” ujarnya.
Jika di kalkulasikan penyaluran dana BOS di SDN Cimone 6 ini : Rp. 950 ribu x 380 siswa menghasilkan kurang lebih Rp. 361 juta, bukan nilai yang sedikit untuk sekelas sekolah dasar.
Kendati demikian, seorang Kepala Sekolah, Laelah tidak dapat menjelaskan mana saja BOS yang sudah direalisasikan, dan untuk apa saja dana tersebut.
Sedangkan, Ayu oknum guru yang diduga menjual seragam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhattsApp (WA) dirinya enggan memberikan komentar.
Adapun regulasinya menurut PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal (4) menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
Dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 bahwa setiap penyelenggara lembaga Pemerintahan wajib melakukan transparansi.
Sampai berita ini diterbitkan instansi terkait belum dikonfirmasi.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo